Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.

Keenam tersangka yaitu, Akhmad Hadian Lukita (AHL)  Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Kemudian AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan.

Tersangka lainnya yakni SS selaku security office. 

Tersangka dari aparat keamanan yakni Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Kemudian H yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan TSA yakni Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca juga: Polri segera umumkan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
   

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022