Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menahan empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat.
Penahanan terhadap empat oknum anggota Polres Halut itu karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Yulius Yatu karena tersinggung atas postingan korban di medsos, sehingga korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.
Sebelumnya Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Baca juga: Kapolda Malut pastikan copot anggota polisi beking judi
Dari hasil gelar perkara oknum anggota terbukti melanggar, pelanggaran kode etik Profesi Polri. dan saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael Irwan Thamsil menyatakan, empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis (6/10) kemarin karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.
Sebelumnya, pada Senin (3/10), sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Kedatangan massa di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.
Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait salah rekannya bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Salah seorang Koordinator Massa, Rustam meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Malut siapkan SDM dan fasilitas polres persiapan di Taliabu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat.
Penahanan terhadap empat oknum anggota Polres Halut itu karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Yulius Yatu karena tersinggung atas postingan korban di medsos, sehingga korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.
Sebelumnya Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.
Baca juga: Kapolda Malut pastikan copot anggota polisi beking judi
Dari hasil gelar perkara oknum anggota terbukti melanggar, pelanggaran kode etik Profesi Polri. dan saat ini ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.
Michael Irwan Thamsil menyatakan, empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis (6/10) kemarin karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.
Sebelumnya, pada Senin (3/10), sejumlah massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Kedatangan massa di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta proses empat oknum anggota polisi yang menganiaya seorang mahasiswa Uniera.
Aksi massa di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut ini terkait salah rekannya bernama Yulius Atu alias Ongen diduga dianiaya oleh sejumlah oknum anggota Polres Halmahera Utara pada 20 September 2022 lalu.
Salah seorang Koordinator Massa, Rustam meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.
Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Polda Malut siapkan SDM dan fasilitas polres persiapan di Taliabu
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022