Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruan memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban tewas dan terluka.
"Ini juga bentuk transparansi Polri dalam mengusut kasus ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Lemkapi mendukung penetapan enam tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam usai pertandingan sepakbola antara tuan rumah Arema FC melawan tim tamu Persebaya.
"Tersangka bukan saja dari unsur luar Kepolisian, tapi tiga diantaranya adalah perwira Polri yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi yang menyebabkan ratusan suporter meninggal," katanya.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tim penyidik Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah transparan dan menyampaikan fakta sesuai yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Kapolri ungkap enam tersangka tragedi Kanjuruhan, dari Direktur PT LIB hingga tiga polisi
Hal ini, kata dia, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta peristiwa ini diungkapkan secara terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian, Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan korban luka dan dan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Kleolahragaan.
Keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Steward Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca juga: Polri tetapkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan kena pasal berbeda
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Ini juga bentuk transparansi Polri dalam mengusut kasus ini," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Lemkapi mendukung penetapan enam tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10) malam usai pertandingan sepakbola antara tuan rumah Arema FC melawan tim tamu Persebaya.
"Tersangka bukan saja dari unsur luar Kepolisian, tapi tiga diantaranya adalah perwira Polri yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas tragedi yang menyebabkan ratusan suporter meninggal," katanya.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, tim penyidik Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah transparan dan menyampaikan fakta sesuai yang terjadi di lapangan.
Baca juga: Kapolri ungkap enam tersangka tragedi Kanjuruhan, dari Direktur PT LIB hingga tiga polisi
Hal ini, kata dia, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta peristiwa ini diungkapkan secara terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian, Pasal 360 tentang kelalaian menyebabkan korban luka dan dan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Kleolahragaan.
Keenam tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Steward Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Satuan Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Baca juga: Polri tetapkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan kena pasal berbeda
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022