Kejaksaan Negeri Ambon menahan Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly, dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah ke Rutan Ambon.
"Tersangka Eddy merupakan raja atau kepala pemerintahan Negeri Sirisori Islam dan rekannya Irfan selaku sekretaris negeri," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Kedua tersangka ditahan ke Rutan Ambon untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp360 juta.
Baca juga: Mahkamah Agung RI tolak kasasi koruptor DD-ADD Negeri Porto, begini penjelasannya
Menurut dia, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum agar proses hukumnya bisa dilanjutkan ke pengadilan tipikor Ambon untuk disidangkan.
"Mereka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan ke-1 juncto 64 ayat (1) KUHP," jelas Wahyudi.
Penetapan pasal terhadap para tersangka ini sesuai surat perintah penyidikan nomor : Print-48/Q.1.10.1/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Sementara Kacabjari Ambon di Saparua, Ardi menjelaskan, Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022.
"Untuk keruguian keuangan negara dalam perkara ini diketahui setelah kejaksaan melibatkan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah," ujar Ardi.
Sebab DD dan ADD yang disalurkan ke negeri tersebut untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulance belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi dana desa Negeri Pasanea divonis dua tahun, semoga ada efek jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Tersangka Eddy merupakan raja atau kepala pemerintahan Negeri Sirisori Islam dan rekannya Irfan selaku sekretaris negeri," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.
Kedua tersangka ditahan ke Rutan Ambon untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp360 juta.
Baca juga: Mahkamah Agung RI tolak kasasi koruptor DD-ADD Negeri Porto, begini penjelasannya
Menurut dia, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum agar proses hukumnya bisa dilanjutkan ke pengadilan tipikor Ambon untuk disidangkan.
"Mereka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan ke-1 juncto 64 ayat (1) KUHP," jelas Wahyudi.
Penetapan pasal terhadap para tersangka ini sesuai surat perintah penyidikan nomor : Print-48/Q.1.10.1/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Sementara Kacabjari Ambon di Saparua, Ardi menjelaskan, Eddy Pattisahusiwa dan Irfan Tuhepaly ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022.
"Untuk keruguian keuangan negara dalam perkara ini diketahui setelah kejaksaan melibatkan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah," ujar Ardi.
Sebab DD dan ADD yang disalurkan ke negeri tersebut untuk pembuatan lapangan, kantor desa, dan pembelian satu unit mobil ambulance belum terealisasi secara baik sehingga diduga ada yang fiktif.
Baca juga: Dua terdakwa korupsi dana desa Negeri Pasanea divonis dua tahun, semoga ada efek jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022