Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan Marthen Abraham Nanlohy, terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Porto, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015-2017.
"Salinan putusan MA RI Nomor 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 menyatakan menolak permohonan kasasi Marthen dan memperkuat putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat.
Terdakwa Marthen yang merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto tetap dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: JPU Kejari SBT banding perkara korupsi DD-ADD rukun jaya
Menurut dia, putusan MA RI memperkuat putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 juncto putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Ardy telah mengeksekusi terpidana satu tahun penjara ini ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
"Proses eksekusi terpidana sudah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan yang bersangkutan mulai menjalani masa hukumannya di lapas," kata Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Ambon di Saparua sebelumnya menuntut Marthen Nanlohy selama satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana desa di Seram Bagian Timur divonis empat tahun penjara
Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Tipikor Ambon kemudian menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, namun yang bersangkutan melakukan upaya banding hingga kasasi.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa korupsi Dana Desa Rukun Jaya 5,5 tahun penjara, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Salinan putusan MA RI Nomor 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Agustus 2022 menyatakan menolak permohonan kasasi Marthen dan memperkuat putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat.
Terdakwa Marthen yang merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto tetap dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: JPU Kejari SBT banding perkara korupsi DD-ADD rukun jaya
Menurut dia, putusan MA RI memperkuat putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021 juncto putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021.
Berdasarkan putusan tersebut, Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Ardy telah mengeksekusi terpidana satu tahun penjara ini ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
"Proses eksekusi terpidana sudah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon dan yang bersangkutan mulai menjalani masa hukumannya di lapas," kata Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Ambon di Saparua sebelumnya menuntut Marthen Nanlohy selama satu tahun dan enam bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana desa di Seram Bagian Timur divonis empat tahun penjara
Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto ini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Tipikor Ambon kemudian menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, namun yang bersangkutan melakukan upaya banding hingga kasasi.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa korupsi Dana Desa Rukun Jaya 5,5 tahun penjara, begini penjelasannya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022