Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan dana sebesar Rp23 miliar di APBD murni tahun anggaran 2023 untuk penyertaan modal bagi PT. Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) selaku BUMD untuk membantu UMKM.
"Pembentukan peraturan daerah sebenarnya sudah harus dipercepat untuk masuk dalam APBD Perubahan 2022, namun dengan nominal anggaran yang diminta cukup besar sehingga dalam kondisi seperti begini tidak memungkinkan," kata Ketua Pansus Jamkrida DPRD Maluku Edi Sarimanela di Ambon, Kamis.
Jamkrida sangat strategis sebagai lembaga penjamin kredit daerah dalam memberikan akses perbankan kepada usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi untuk mendukung modal usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca juga: DPRD Maluku soroti BUMD belum berkontribusi bagi PAD
Namun untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) U RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, penyertaan modal pemda pada perusahaan negara, daerah, atau pun swasta ditetapkan dengan Perda.
Kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Menurut dia, payung hukumnya memang ada tetapi untuk modalnya masuk APBD murni 2022 karena memperhitungkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Tanimbar bantu penyertaan modal BUMD Kalwedo
"Dukungan modalnya dari pemda dan pihak ketiga, tetapi payung hukum sudah selesai dan modalnya tahun 2023, dan nantinya akan dilakukan pendataan terhadap UMKM secara baik," kata Edi.
Dia menambahkan, kerja Pansus DPRD sekarang ini sudah masuk tahapan pembahasan Daftar Isian Masalah dan Pemprov Maluku sudah berikan jawaban sehingga akan dilakukan konsultasi tahap pertama ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Inspektorat Tanimbar beri nilai buruk pada audit BUMD Kalwedo Kidabela, mungkinkah korupsi berjamaah?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pembentukan peraturan daerah sebenarnya sudah harus dipercepat untuk masuk dalam APBD Perubahan 2022, namun dengan nominal anggaran yang diminta cukup besar sehingga dalam kondisi seperti begini tidak memungkinkan," kata Ketua Pansus Jamkrida DPRD Maluku Edi Sarimanela di Ambon, Kamis.
Jamkrida sangat strategis sebagai lembaga penjamin kredit daerah dalam memberikan akses perbankan kepada usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi untuk mendukung modal usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca juga: DPRD Maluku soroti BUMD belum berkontribusi bagi PAD
Namun untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) U RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan, penyertaan modal pemda pada perusahaan negara, daerah, atau pun swasta ditetapkan dengan Perda.
Kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Menurut dia, payung hukumnya memang ada tetapi untuk modalnya masuk APBD murni 2022 karena memperhitungkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Tanimbar bantu penyertaan modal BUMD Kalwedo
"Dukungan modalnya dari pemda dan pihak ketiga, tetapi payung hukum sudah selesai dan modalnya tahun 2023, dan nantinya akan dilakukan pendataan terhadap UMKM secara baik," kata Edi.
Dia menambahkan, kerja Pansus DPRD sekarang ini sudah masuk tahapan pembahasan Daftar Isian Masalah dan Pemprov Maluku sudah berikan jawaban sehingga akan dilakukan konsultasi tahap pertama ke Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Inspektorat Tanimbar beri nilai buruk pada audit BUMD Kalwedo Kidabela, mungkinkah korupsi berjamaah?
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022