Majelis hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun terhadap mantan Camat Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Zakarias Emanratu dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar di kecamatan tersebut Tahun Anggaran 2018.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim tipikor, Wilson Shriver di Ambon, Senin.
Terdakwa Zakarias juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp468,2 juta subsider 1,10 tahun penjara, namun dikurangi Rp72,3 juta yang telah disetorkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Terdakwa korupsi Dana Desa Tulehu Maluku dituntut 1,5 tahun penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 22 bulan terhadap Dorsina Batwael, mantan bendahara Kecamatan Selaru dan membayar uang pengganti Rp62,9 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Dorsina juga telah menyetorkan uang Rp18 juta ke Pengadilan Negeri Ambon.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kepulauan Tanimbar selama 5,6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp395 juta subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Mantan Bupati Bursel Tagop Soulisa divonis enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK
Sementara terdakwa Dorsina dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp44,9 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Herberth Dadiara maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Pada tahun anggaran 2018, Kecamatan Selaru mendapatkan kucuran dana dari APBD KKT sebesar Rp2 miliar untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan realisasi anggaran sebanyak Rp625.2 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ dan sesuai perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp625.2 juta.
Baca juga: Kejati Maluku libatkan auditor hitung kerugian negara proyek jalan Inamosol
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP," kata ketua majelis hakim tipikor, Wilson Shriver di Ambon, Senin.
Terdakwa Zakarias juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp468,2 juta subsider 1,10 tahun penjara, namun dikurangi Rp72,3 juta yang telah disetorkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Baca juga: Terdakwa korupsi Dana Desa Tulehu Maluku dituntut 1,5 tahun penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 22 bulan terhadap Dorsina Batwael, mantan bendahara Kecamatan Selaru dan membayar uang pengganti Rp62,9 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Dorsina juga telah menyetorkan uang Rp18 juta ke Pengadilan Negeri Ambon.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kepulauan Tanimbar selama 5,6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp395 juta subsider tiga tahun penjara.
Baca juga: Mantan Bupati Bursel Tagop Soulisa divonis enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK
Sementara terdakwa Dorsina dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp44,9 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Herberth Dadiara maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Pada tahun anggaran 2018, Kecamatan Selaru mendapatkan kucuran dana dari APBD KKT sebesar Rp2 miliar untuk beberapa program kegiatan kantor hingga pembinaan dan pengelolaan keuangan desa.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan realisasi anggaran sebanyak Rp625.2 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan pada SPJ dan sesuai perhitungan APIP ditemukan kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp625.2 juta.
Baca juga: Kejati Maluku libatkan auditor hitung kerugian negara proyek jalan Inamosol
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022