Unit Buru Sergap serta Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang kakek berusia 74 tahun berinisial SM sebagai tersangka tindak pidana pencabulan (rudapaksa) anak di bawah umur.
"Penangkapan pelaku SM didasarkan laporan polisi nomor LP/B/541/XI/2022 /SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku awal bulan ini dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin (7/11).
Menurut Moyo, tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana pada salah negeri di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta dan menjalani proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Moyo Utomo.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu kandung korban selaku pelapor dihubungi tetangganya untuk segera pulang ke rumah karena korban sementara di dalam rumah tersangka.
"Pelapor sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak mendapati anaknya, namun setelah korban pulang ke rumah dan diperiksa ibu kandungnya, dia langsung mengakui perbuatan kakek tersebut," katanya.
Baca juga: Sidang perkara rudapaksa terhadap tujuh korban di Ambon tertunda
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penangkapan pelaku SM didasarkan laporan polisi nomor LP/B/541/XI/2022 /SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku awal bulan ini dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin (7/11).
Menurut Moyo, tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana pada salah negeri di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta dan menjalani proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ucap Moyo Utomo.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu kandung korban selaku pelapor dihubungi tetangganya untuk segera pulang ke rumah karena korban sementara di dalam rumah tersangka.
"Pelapor sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak mendapati anaknya, namun setelah korban pulang ke rumah dan diperiksa ibu kandungnya, dia langsung mengakui perbuatan kakek tersebut," katanya.
Baca juga: Sidang perkara rudapaksa terhadap tujuh korban di Ambon tertunda
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022