Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan bertajuk "Jaksa Masuk Sekolah" (JMS) yang diikuti oleh puluhan siswa-siswi di SMKN 4 Kota Ternate.
"Penyuluhan hukum itu pada prinsipnya memberi edukasi tentang kenakalan remaja serta cerdas dan bijak gunakan media sosial," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Richard Sinaga di Ternate, Kamis.
Dia menjelaskan JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Diharapkan generasi muda bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, korupsi, dan masalah kriminal lainnya.
Richard menjelaskan program JMS adalah upaya dari Kejati Malut untuk memberikan pendidikan dan penguatan pengetahuan hukum kepada siswa sekolah sejak dini. Ia mengatakan kegiatan tersebut mendapatkan respon positif dari siswa SMKN 4 Kota Ternate, yang dapat dilihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.
Baca juga: Kejari KKT sosialisasi hukum bagi siswa di pulau terluar Maluku
Menurut dia, dalam program tersebut jaksa menjelaskan mengenai peran Kejaksaan RI sekaligus memberikan pengenalan materi tentang hukum seperti pencegahan korupsi.
Selain itu, melalui program JMS juga bertujuan memberi edukasi kepada siswa tentang mencegah kenakalan remaja dan cara cerdas dan bijak menggunakan media sosial.
"Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Ternate Kamaludin Ahmad menyatakan, sangat mengapresiasi atas penyuluhan hukum yang diberikan Kejati Malut kepada siswa.
"Jadi mereka bisa mendapat pencerahan hukum, harapannya kegiatan terus berlanjut dan berkesinambungan," katanya.
Baca juga: Kejati Maluku berikan pendidikan dini antikorupsi kepada siswa SMA
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Penyuluhan hukum itu pada prinsipnya memberi edukasi tentang kenakalan remaja serta cerdas dan bijak gunakan media sosial," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut Richard Sinaga di Ternate, Kamis.
Dia menjelaskan JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini. Diharapkan generasi muda bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, korupsi, dan masalah kriminal lainnya.
Richard menjelaskan program JMS adalah upaya dari Kejati Malut untuk memberikan pendidikan dan penguatan pengetahuan hukum kepada siswa sekolah sejak dini. Ia mengatakan kegiatan tersebut mendapatkan respon positif dari siswa SMKN 4 Kota Ternate, yang dapat dilihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab mengenai materi yang telah diberikan.
Baca juga: Kejari KKT sosialisasi hukum bagi siswa di pulau terluar Maluku
Menurut dia, dalam program tersebut jaksa menjelaskan mengenai peran Kejaksaan RI sekaligus memberikan pengenalan materi tentang hukum seperti pencegahan korupsi.
Selain itu, melalui program JMS juga bertujuan memberi edukasi kepada siswa tentang mencegah kenakalan remaja dan cara cerdas dan bijak menggunakan media sosial.
"Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Ternate Kamaludin Ahmad menyatakan, sangat mengapresiasi atas penyuluhan hukum yang diberikan Kejati Malut kepada siswa.
"Jadi mereka bisa mendapat pencerahan hukum, harapannya kegiatan terus berlanjut dan berkesinambungan," katanya.
Baca juga: Kejati Maluku berikan pendidikan dini antikorupsi kepada siswa SMA
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022