Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melakukan patroli gabungan di kawasan Air Besar, Negeri Batumerah, Kota Ambon, dan mengamankan dua warga yang kedapatan membawa senjata tajam.
"Mereka yang diamankan masing-masing berinisial FL (23) serta MA (18) dan keduanya telah digiring ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diproses hukum," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu.
Patroli gabungan dan razia senjata tajam serta miras bertujuan untuk mengantisipasi tawuran warga yang terjadi beberapa waktu terakhir ini. Razia dilakukan dengan memeriksa setiap kendaraan bermotor dilakukan aparat kepolisian di lokasi itu tawuran antarwarga sejak beberapa hari lalu menyebabkan sejumlah warga terluka dan ada bangunan yang terbakar.
Baca juga: Dua kelompok di Ambon sepakat berdamai akhiri tawuran
Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora melibatkan 54 personel dari Dit Samapta, Ditreskrimum dan Satuan Brimob Polda Maluku serta Satuan Samapta, Unit Buru Sergap Polresta Ambon serta Polsek Sirimau.
Menurut dia, FL yang beralamat di Kelurahan Amantelu RT 005/RW 017 Negeri Batu Merah dan merupakan karyawan sebuah rumah makan kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik diamankan saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5779 ND.
Sedangkan MA yang masih berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Ambon dan beralamat di Air Besar RT 06/RW 017 Negeri Batu Merah membawa sebilah pisau saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5034 NQ.
"Kita pahami bahwa saat ini untuk situasi di seputaran Air Besar, Stain dan sekitarnya masih dalam keadaan siaga pascatawuran antara kelompok pemuda Key dan Kelompok Pemuda Kailolo," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dilakukan kegiatan razia barang bawaan berupa senjata tajam maupun minuman keras dengan memeriksa setiap kenderaan yang keluar masuk dan jika ada barang bawaan yang patut dicurigai maka langsung diamankan.
Baca juga: Pemkot Ambon tanggung biaya kerugian akibat tawuran warga
Selain itu, dalam pelaksanaan tugas diharapkan agar personil bisa menjaga citra dan wibawa kepolisian dengan cara penyampaian yang humanis kepada para pengendara maupun penumpang diminta untuk turun dari kendaraan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang patut dicurigai.
Baca juga: Polisi kerahkan 500 personel antisipasi tawuran warga di Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Mereka yang diamankan masing-masing berinisial FL (23) serta MA (18) dan keduanya telah digiring ke Mapolresta Pulau Ambon untuk diproses hukum," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Sabtu.
Patroli gabungan dan razia senjata tajam serta miras bertujuan untuk mengantisipasi tawuran warga yang terjadi beberapa waktu terakhir ini. Razia dilakukan dengan memeriksa setiap kendaraan bermotor dilakukan aparat kepolisian di lokasi itu tawuran antarwarga sejak beberapa hari lalu menyebabkan sejumlah warga terluka dan ada bangunan yang terbakar.
Baca juga: Dua kelompok di Ambon sepakat berdamai akhiri tawuran
Kegiatan ini dipimpin Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora melibatkan 54 personel dari Dit Samapta, Ditreskrimum dan Satuan Brimob Polda Maluku serta Satuan Samapta, Unit Buru Sergap Polresta Ambon serta Polsek Sirimau.
Menurut dia, FL yang beralamat di Kelurahan Amantelu RT 005/RW 017 Negeri Batu Merah dan merupakan karyawan sebuah rumah makan kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah badik diamankan saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5779 ND.
Sedangkan MA yang masih berstatus mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Ambon dan beralamat di Air Besar RT 06/RW 017 Negeri Batu Merah membawa sebilah pisau saat mengendarai sepeda motor nomor polisi DE 5034 NQ.
"Kita pahami bahwa saat ini untuk situasi di seputaran Air Besar, Stain dan sekitarnya masih dalam keadaan siaga pascatawuran antara kelompok pemuda Key dan Kelompok Pemuda Kailolo," ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dilakukan kegiatan razia barang bawaan berupa senjata tajam maupun minuman keras dengan memeriksa setiap kenderaan yang keluar masuk dan jika ada barang bawaan yang patut dicurigai maka langsung diamankan.
Baca juga: Pemkot Ambon tanggung biaya kerugian akibat tawuran warga
Selain itu, dalam pelaksanaan tugas diharapkan agar personil bisa menjaga citra dan wibawa kepolisian dengan cara penyampaian yang humanis kepada para pengendara maupun penumpang diminta untuk turun dari kendaraan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang patut dicurigai.
Baca juga: Polisi kerahkan 500 personel antisipasi tawuran warga di Ambon
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022