Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku masih melakukan mediasi persoalan sengketa perburuhan antara karyawan dengan manajemen PT. Akardaya, mitra PT Telkomsel, secara tripartit.

"Perusahaan ini merupakan mitra PT. Telkomsel dan ada keluhan sejumlah karyawannya yang berstatus administrator dialihkan menjadi sales, namun karyawan menduga pengalihan ini merupakan bentuk pengurangan karyawan secara halus yang berujung PHK," kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Maluku, Egmon Sinay di Ambon, Senin.

Terdapat puluhan karyawan admin yang bakal dialihkan statusnya menjadi sales, sementara status 13 karywan lainnya sudah terlebih dahulu dialihkan.

Baca juga: BPJamsostek - Kejati Maluku bentuk forum kepatuhan ketenagakerjaan

Bila karyawan yang dialihkan menjadi sales tidak memenuhi target pendapatan maka mereka akan mengundurkan diri secara sepihak sehingga tidak ada pesangon, padahal masa kerjanya antara lima tahun hingga 17 tahun.

Menurut dia, puluhan karyawan ini kemudian bersepakat membawa persoalan ini ke Komisi IV DPRD Maluku, namun komisi memberikan kesempatan kepadi Disnakertrans provinsi untuk melakukan mediasi.

"Makanya kami minta manajemen PT. Akardaya Cabang Ambon untuk menyiapkan dokumen tentang peraturan perusahaan yang mengatur masalah karyawannya," ucapnya.

Dalam peraturan perusahaan biasanya berlaku selama dua tahun dilakukan revisi, tetapi kalau tidak ada maka perusahaan boleh mengajukan surat perjanjian kerja bersama dengan karyawannya untuk dibawa kepada disnakertrans.

"Kami diberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan mediasi secara tripartit dan perkembangannya akan disampaikan ke DPRD," ujarnya.

Baca juga: Menaker kemukakan penduduk usia kerja terdampak pandemi turun signifikan

Manejer Umum PT. Akardaya Cabang Ambon, Hidayat Fajar mengatakan, perusahaannya bermitra dengan PT. Telkomsel dan wilayah kerja cabang Ambon sekarang sudah diperkecil untuk Pulau Ambon saja.

"Sehingga manajemen perusahaan mengalihkan sebagian karyawan administrasi menjadi sales," katanya.

Sementara pimpinan PT. Telkomsel Cabang Ambon, Yosua William menegaskan dalam kerjasama dengan Akardaya selaku mitra Telkomsel tidak ada yang namanya karyawan dikenakan PHK.

Baca juga: Pemkot Ambon dorong pekerja rentan terlindungi jaminan sosial lewat dana desa, begini penjelasannya

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022