Ambon (Antara Maluku) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon Fernanda Louhenapessy menyatakan pengurusan pengalihan status Pasar Ikan Higienis (PIH) ke Kota Ambon dilakukan di Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Pengalihan status pengelolaan pasar ikan higienis haru dilakukan di Setneg karena pembangunan PIH menggunakan dana Inpres, sedangkan proses reklamasi menggunakan dana Pemerintah Provinsi Maluku," katanya di Ambon, Senin.
Menurut dia, Kepala DKP Provinsi Maluku Romelus Far-Far juga menyatakan pengurusan pengalihan status harus dilakukan di Setneg, tidak bisa langsung diserahterimakan.
"Aset bangunan dan berbagai fasilitas menggunakan bantuan pemerintah pusat, bukan murni APBD sehingga proses pengurusan pengalihannya akan dilakukan di Setneg," katanya.
PIH Tantui Ambon seluas 8.000 m2, dibangun pada tahun 2005-2006, dan diresmikan Juli 2007. Pembangunan PIH menggunakan dana APBN sesuai Inpres No.6 tahun 2003.
PIH dibangun untuk menciptakan sarana pasar yang higienis untuk menjaga mutu produk serta adanya tempat transaksi yang representative.
"PIH dilengkapi dengan fasilitas yakni ruang bongkar muat, ruang sortasi, display, dan transaksi, gedung pengelola, restoran, laboratorium, rumah panel, serta fasilitas lainnya," ujarnya.
Fernanda menyatakan, pihaknya semenjak kepemimpinan mantan Gubernur Karel Albert Ralahalu telah membuat konsep pengelolaan pasar higienis dan ditindaklanjuti dengan proses penyerahan fasilitas tersebut dari pemerintah provinsi Maluku ke pemerintah kota Ambon.
Konsep pengelolaan disiapkan DKP, selanjutnya ditandatangani Wali kota sebelum diserahkan kepada Gubernur, tetapi hingga saat ini belum terealisasi," tandasnya.
Diakuinya, pembagian hasil juga disesuaikan penandatanganan MoU berupa masing-masing 25 persen untuk Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku, sedangkan pihak pengelola sebesar 50 persen.
"Kami bersyukur dari hasil kerja sama tahun 2014 kita meraih pendapatan yang setelah diaudit akuntan mencapai Rp87 juta dari target Rp150 juta," ujarnya.
Ia menambahkan, selain pasar ikan higienis aset pemprov lainnya yang belum diserahkan pengelolaannya ke Pmekot Ambon yakni monumen Gong Perdamaian Dunia (GPD).
"GPD dan pasar higienis selama ini dikelola pemprov, tetapi lahan kedua aset tersebut merupakan milik Pemkot Ambon," kata Fernanda.
Pengalihan Status Pasar Ikan HIgienis di Setneg
Senin, 16 Februari 2015 22:50 WIB