Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Maluku, membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa dan negeri.
"Pembentukan pokja tahap awal dilakukan di 15 desa dan negeri, untuk menangani pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Kepala DP3AMD Kota Ambon, Megy Lekatompessy di Ambon, Senin.
Ia mengatakan 15 desa dan negeri yang dibentuk pokja tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon yakni, Negeri Amahusu, Batu Merah, Galala, Hukurila, Hunuth, Kilang, Laha, Passo dan Poka.
Baca juga: 50 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Maluku selama 2022
"Sebanyak 15 desa yang ditetapkan ini bukan karena kasus kekerasan anak dan perempuan tinggi, tetapi menggunakan sampel di setiap kecamatan," katanya.
Ia menyatakan pembentukan pokja di tingkat desa/kelurahan dalam rangka melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatannya menyesuaikan kebutuhan atau kondisi di lapangan, dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan di tingkat masyarakat desa dan negeri.
"Jika terjadi kasus kekerasan di desa maka Pokja bisa melakukan penanganan awal, setelah melewati tahapan pelatihan yakni jika terjadi kasus harus buat apa, rujukan selanjutnya seperti apa dan harus ke mana," katanya.
Baca juga: P2TP2A Maluku tangani 11 kasus kekerasan perempuan & anak
Untuk tahun 2023, kata Megy, pihaknya berusaha mengatur agar kerja perlindungan perempuan dan anak, juga bisa didanai dengan Alokasi Dana Desa.
"Kegiatan pencegahan atau operasional pokja sebenarnya merupakan pengembangan dari perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, sehingga di tahun 2023 dapat dilakukan kegiatan pencegahan dan operasional pokja, ditetapkan dalam ADD melalui musyawarah desa," katanya.
Pembentukan pokja ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat yang dimulai di tingkat desa dan negeri.
Baca juga: P2TP2A Ambon tegaskan pentingnya edukasi seks sejak dini
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Pembentukan pokja tahap awal dilakukan di 15 desa dan negeri, untuk menangani pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak," kata Kepala DP3AMD Kota Ambon, Megy Lekatompessy di Ambon, Senin.
Ia mengatakan 15 desa dan negeri yang dibentuk pokja tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon yakni, Negeri Amahusu, Batu Merah, Galala, Hukurila, Hunuth, Kilang, Laha, Passo dan Poka.
Baca juga: 50 kasus pelecehan seksual terhadap anak di Maluku selama 2022
"Sebanyak 15 desa yang ditetapkan ini bukan karena kasus kekerasan anak dan perempuan tinggi, tetapi menggunakan sampel di setiap kecamatan," katanya.
Ia menyatakan pembentukan pokja di tingkat desa/kelurahan dalam rangka melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatannya menyesuaikan kebutuhan atau kondisi di lapangan, dalam bentuk sosialisasi atau penyuluhan di tingkat masyarakat desa dan negeri.
"Jika terjadi kasus kekerasan di desa maka Pokja bisa melakukan penanganan awal, setelah melewati tahapan pelatihan yakni jika terjadi kasus harus buat apa, rujukan selanjutnya seperti apa dan harus ke mana," katanya.
Baca juga: P2TP2A Maluku tangani 11 kasus kekerasan perempuan & anak
Untuk tahun 2023, kata Megy, pihaknya berusaha mengatur agar kerja perlindungan perempuan dan anak, juga bisa didanai dengan Alokasi Dana Desa.
"Kegiatan pencegahan atau operasional pokja sebenarnya merupakan pengembangan dari perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat, sehingga di tahun 2023 dapat dilakukan kegiatan pencegahan dan operasional pokja, ditetapkan dalam ADD melalui musyawarah desa," katanya.
Pembentukan pokja ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat yang dimulai di tingkat desa dan negeri.
Baca juga: P2TP2A Ambon tegaskan pentingnya edukasi seks sejak dini
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022