Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera membentuk kelompok kerja (pokja) penanggulangan penyalahgunaan narkoba di setiap kabupaten/kota sebagai wujud kepedulian dalam upaya mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di daerah ini.
"Pemprov Malut telah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk pembentukan pokja tersebut dan untuk tahap pertama akan dibentuk di tiga kabupaten/kota, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, dan Kabupaten Kepulauan Sula," kata Kepala Biro Kesra Pemprov Maluku Utara (Malut) Muhammad Selang di Ternate, Sabtu.
Pemprov Malut mendahulukan pembentukan pokja di tiga kabupaten/kota tersebut karena merupakan pintu masuk dari luar Malut ke wilayah Malut, baik melalui jalur udara maupun jalur laut, yang berpotensi dimanfaatkan untuk jalur masuknya narkoba ke provinsi ini.
Ia mengatakan bahwa pokja yang akan melibatkan berbagai instansi terkait tersebut memliki tugas pokok, seperti membantu mengawasi kemungkinan masuknya narkoba dari luar Malut dan memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Pemprov Malut menargetkan untuk membentuk pokja di seluruh kabupaten/kota di daerah ini paling lambat dalam tiga tahun ke depan dan untuk mendukung kelacaran operasionalnya akan mengupayakan dukungan dari pemkab/pemkot setempat karena dana pemprov sangat terbatas.
Menurut dia, Pemprov Malut selama ini telah pula melakukan berbagai kegiatan dalam upaya mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di daerah ini, di antaranya dengan menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada berbagai lapisan masyarakat bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Malut.
Pemprov Malut tengah pula menyiapkan lahan untuk pembangunan pusat rehabilitasi pecandu narkoba sesuai dengan permintaan BNN pusat. Namun, lokasi lahan itu sedang dikaji apakah di Kota Ternate atau di Sofifi, ibu kota Provinsi Malut.
Ia mengimbau kepada berbagai pihak di Malut, termasuk masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam usaha mencegah penyalahgunaan narkoba karena narkoba tidak hanya memberi konsekuensi hukum, tetapi juga sangat merusak kesehatan.
Pemprov Malut Bentuk Pokja Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Sabtu, 12 April 2014 14:01 WIB