Polres Maluku Tengah (Malteng) menetapkan seorang oknum anggota DPRD Malteng berinisial SB alias Syafi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bersama empat pelaku lainnya.
Kapolres Malteng AKBP Dax Emanulee Manuputty yang dihubungi dari Ambon, Selasa, mengatakan SB ditangkap saat pesta narkoba pada 25 November 2022. Ia mengatakan polisi baru melakukan ekspos perkara tersebut sekarang karena untuk kepentingan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.
Dex mengatakan oknum DPRD itu diamankan pada Jumat (25/11) di Jalan Talang, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Empat orang pelaku ditangkap polisi masing-masing berinisial SB yang merupakan oknum anggota DPRD Malteng, ATP alias Ali, RL alias Rahmat, dan DS alias Deden.
Baca juga: Personil Polres SBT Maluku dipecat karena terlibat narkoba
Polisi juga menangkap TM alias Taher setelah polisi melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Satuan Resnarkoba Polres Malteng terhadap tersangka SB, ATP, RL, serta DS, tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah rumah kontrakan.
Dari tangan pelaku juga disita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu atau bong.
Status perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dan para tersangka telah ditahan polisi sejak proses penggerebekan November 2022.
Untuk tersangka SB dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Konfrontir kesaksian Irjen Teddy Minahasa batal digelar
Kemudian tersangka ATP disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, tersangka RL dan DS disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) UU narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka TM yang terakhir ditangkap polisi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Syafi juga menyampaikan permintaan maaf atas nama pribadi dan keluarga kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah maupun partai dan KNPI atas kekhilafan yang telah dilakukannya.
Baca juga: TNI AL tangkap dua perempuan bawa 4 kilogram sabu, salah satunya WNA Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kapolres Malteng AKBP Dax Emanulee Manuputty yang dihubungi dari Ambon, Selasa, mengatakan SB ditangkap saat pesta narkoba pada 25 November 2022. Ia mengatakan polisi baru melakukan ekspos perkara tersebut sekarang karena untuk kepentingan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lain.
Dex mengatakan oknum DPRD itu diamankan pada Jumat (25/11) di Jalan Talang, Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Empat orang pelaku ditangkap polisi masing-masing berinisial SB yang merupakan oknum anggota DPRD Malteng, ATP alias Ali, RL alias Rahmat, dan DS alias Deden.
Baca juga: Personil Polres SBT Maluku dipecat karena terlibat narkoba
Polisi juga menangkap TM alias Taher setelah polisi melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Satuan Resnarkoba Polres Malteng terhadap tersangka SB, ATP, RL, serta DS, tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah rumah kontrakan.
Dari tangan pelaku juga disita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu atau bong.
Status perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan dan para tersangka telah ditahan polisi sejak proses penggerebekan November 2022.
Untuk tersangka SB dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) dan subsider pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Konfrontir kesaksian Irjen Teddy Minahasa batal digelar
Kemudian tersangka ATP disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, tersangka RL dan DS disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) UU narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka TM yang terakhir ditangkap polisi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Syafi juga menyampaikan permintaan maaf atas nama pribadi dan keluarga kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah maupun partai dan KNPI atas kekhilafan yang telah dilakukannya.
Baca juga: TNI AL tangkap dua perempuan bawa 4 kilogram sabu, salah satunya WNA Malaysia
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022