DPRD Maluku dan Dinas Kehutanan Maluku berusaha mengurangi masalah sengketa lahan antara warga Tehoru dengan perusahaan CV. Maha Tama Lestari (MTL).

Plh Kadishut Maluku, Haikal Baadillah di Ambon, Senin (12/12) mengatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin resmi untuk membuka perkebunan cengkeh dan pala seluas 1.000 hektar di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

"Izin perkebunan cengkeh pala dari Bupati Maluku Tengah dimana lokasinya ada sebagian yang masuk kawasan hutan dan sebagian lagi di luar kawasan hutan dan secara teknis Dishut provinsi berkewajiban melakukan pengawasan," kata Haikal Baadillah dalam rapat kerja Dishhut dan Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Dishut beserta DLH Kabupaten Maluku Tengah, Camat Tehoru dan Direktur CV. MTL di DPRD Maluku, Ambon.

Baca juga: Pertamina koordinasikan masalah lahan dengan keluarga waris, kantor Pertamina sempat disegel 30 menit

Rapat kerja dipimpin ketua komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa membahas surat masuk terkait keluhan warga Desa Salamahu, Kecamatan Tehoru terkait pengoperasian CV. MTL yang melakukan penebangan kayu dan merusak tanaman cengkeh milik warga.

Menurut Haikal, untuk kawasan di luar hutan kayu yang tumbuh alami dan sesuai aturan perundang-undangan adalah milik negara sehingga pihak perusahaan mengajukan usulan permohonan izin pemanfaatan kayu.

"Mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan IPK, tetapi izin resminya adalah membuka perkebunan cengkeh dan pala," jelas Haikal.

Baca juga: Legislator: penyelesaian sengketa lahan Maluku agar sampai ke akarnya

Ketua komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa meminta kejujuran pihak perusahaan atas keluhan warga Desa Salamahu yang disampaikan melalui surat resmi ke DPRD.

"Kalau kompensasi dari perusahaan kepada warga sudah diberikan, tolong dijelaskan kapan terjadi dan siapa yang menerimanya," ujar Johan.

Sementara wakil ketua komisi II Ruslan Hurasan mengatakan sejak tanggal 6 September 2019 Dishut Maluku menyampaikan surat tentang status perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan.

"Apakah pada saat pembayaran kompensasi itu, Camat Kairatu hadir dan mengetahui persoalannya atau tidak dan kontribusi perusahaan berupa pemberdayaan masyarakat seperti apa," katanya.

Baca juga: DPRD Maluku selisik persoalan lahan HPH Perusda Panca Karya di Bursel

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022