Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Ternate, terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19, yang dikelola Pemerintah Kota Ternate tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar di Ternate, Selasa, mengatakan penggeledahan kantor Dinkes Kota Ternate hari ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, karena kantor tersebut diduga menjadi tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkas dalam kasus tersebut.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidsus Fajar Hidayat didampingi tim penyidik Kasi Datun Safri Abdul Muin, Kasi Intel Aan Syaeful Anwar dan Kasi Pidum, Kadek.
Baca juga: Polres Aru tetapkan tiga tersangka korupsi anggaran COVID-19
Menurutnya, selain karena keadaan yang mendesak, tempat yang digeledah tersebut diduga keras terdapat tersangka yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
"Hasil Penggeledahan tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan penggelapan gaji PNS/ASN pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Syaeful.
Selain itu, dalam pengeledahan tersebut tim penyidik didampingi oleh Sekretaris Dinas kemudian tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen untuk diamankan.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa, Kejaksaan Negeri Ternate berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Kejari Ambon selidiki korupsi anggaran jasa COVID-19 RSUD Umarella, tegakkan hukum
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate serta surat nomor: 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022 dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim vaksinator,
Dia menyebut, dalam kasus itu, ada dugaan korupsi dana belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun anggaran 2021.
Baca juga: Legislator: Penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Maluku belum transparan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Kepala Seksi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar di Ternate, Selasa, mengatakan penggeledahan kantor Dinkes Kota Ternate hari ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, karena kantor tersebut diduga menjadi tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkas dalam kasus tersebut.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidsus Fajar Hidayat didampingi tim penyidik Kasi Datun Safri Abdul Muin, Kasi Intel Aan Syaeful Anwar dan Kasi Pidum, Kadek.
Baca juga: Polres Aru tetapkan tiga tersangka korupsi anggaran COVID-19
Menurutnya, selain karena keadaan yang mendesak, tempat yang digeledah tersebut diduga keras terdapat tersangka yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.
"Hasil Penggeledahan tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dugaan penggelapan gaji PNS/ASN pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021 sampai dengan 2022," kata Syaeful.
Selain itu, dalam pengeledahan tersebut tim penyidik didampingi oleh Sekretaris Dinas kemudian tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dokumen untuk diamankan.
Dari hasil pelaksanaan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Jaksa, Kejaksaan Negeri Ternate berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: Kejari Ambon selidiki korupsi anggaran jasa COVID-19 RSUD Umarella, tegakkan hukum
Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor: PRINT-910/Q.2.10/Fd.2/09/2022 tanggal 28 September 2022 dan Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Ternate serta surat nomor: 5/Pen.Gel/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Tte tanggal 21 November 2022 dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim vaksinator,
Dia menyebut, dalam kasus itu, ada dugaan korupsi dana belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan resiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun anggaran 2021.
Baca juga: Legislator: Penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Maluku belum transparan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022