Sebanyak 517 orang narapidana yang tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan negara (Rutan) pada 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa tahanan di Hari Raya Natal tanggal 25 Desember tahun 2022.
Penyerahan remisi khusus hari Natal dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Maluku Saiful Sahri bertempat di Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Minggu, mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku HM Anwar.
Baca juga: Kemenkumham Maluku usulkan 549 napi dapat remisi khusus Natal
Sebelum penyerahan remisi khusus Natal, Kadivpas juga membacakan sambutan Menkumham, dan memintakan kepada seluruh warga binaan menyambut perayaan Natal dengan sukacita dan terus berkelakuan baik , mengevaluasi diri dan mempersiapkan diri bagi keluarga dan orang-orang yang yang berguna bagi masyarakat dan bangsa, yang pada akhirnya nanti akan mengakhiri masa di Lapas dan akan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.
Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan rangsangan dan stimulus kepada seluruh warga binaan untuk memberikan yang terbaik, menyadari akan perbuatan dan terus melakukan, mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan iklas dan sungguh-sungguh.
Dia mengatakan, 517 orang napi yang memperoleh remisi khusus Natal itu semuanya RK-I atau pemotongan masa tahanan, sedangkan RK-II langsung bebas tidak ada. Sedangkan yang diusulkan itu sebanyak 549 orang.
Baca juga: 678 narapidana di Malut dapat remisi, begini penjelasannya
Besar rincian remisi yakni besaran 15 hari (88 orang), besaran satu bulan (347 orang), besaran satu bulan dan 15 hari (76 orang), dan besaran dua bulan untuk (enam orang).
Tersebar pada unit pelayanan terpadu (UPT), yakni Lapas Ambon sebanyak (199 orang), Lapas Piru (21), Lapas Tual (20), LPKA Ambon (7), LPP Ambon (24), Rutan Ambon (46), Rutan Masohi (28), Lapas Saparua (9), Lapas Banda (1),Lapas Namlea (5), Lapas wahai (2), Lapas Dobo (28), Lapas Saumlaki (114), dan Lapas Wonreli (14).
Saiful menjelaskan, yang diusulkan itu sebanyak 549 orang, yang mendapat remisi sebanyak 517 orang, dengan demikian sisanya 32 orang merupakan remisi susulan.
"Isi Hunian Maluku per tanggal 25 Desember 2022 sebanyak 1.669 orang, yakni tahanan 395 orang, arapidana 1.274 orang. Kapasitas tampung sebanyak 1.409 orang," ujarnya.
Baca juga: 37 warga binaan Lapas Tual peroleh remisi HUT Kemerdekaan, baiknyaa jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
Penyerahan remisi khusus hari Natal dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku Maluku Saiful Sahri bertempat di Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Minggu, mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku HM Anwar.
Baca juga: Kemenkumham Maluku usulkan 549 napi dapat remisi khusus Natal
Sebelum penyerahan remisi khusus Natal, Kadivpas juga membacakan sambutan Menkumham, dan memintakan kepada seluruh warga binaan menyambut perayaan Natal dengan sukacita dan terus berkelakuan baik , mengevaluasi diri dan mempersiapkan diri bagi keluarga dan orang-orang yang yang berguna bagi masyarakat dan bangsa, yang pada akhirnya nanti akan mengakhiri masa di Lapas dan akan dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat.
Semoga pemberian remisi ini dapat memberikan rangsangan dan stimulus kepada seluruh warga binaan untuk memberikan yang terbaik, menyadari akan perbuatan dan terus melakukan, mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan iklas dan sungguh-sungguh.
Dia mengatakan, 517 orang napi yang memperoleh remisi khusus Natal itu semuanya RK-I atau pemotongan masa tahanan, sedangkan RK-II langsung bebas tidak ada. Sedangkan yang diusulkan itu sebanyak 549 orang.
Baca juga: 678 narapidana di Malut dapat remisi, begini penjelasannya
Besar rincian remisi yakni besaran 15 hari (88 orang), besaran satu bulan (347 orang), besaran satu bulan dan 15 hari (76 orang), dan besaran dua bulan untuk (enam orang).
Tersebar pada unit pelayanan terpadu (UPT), yakni Lapas Ambon sebanyak (199 orang), Lapas Piru (21), Lapas Tual (20), LPKA Ambon (7), LPP Ambon (24), Rutan Ambon (46), Rutan Masohi (28), Lapas Saparua (9), Lapas Banda (1),Lapas Namlea (5), Lapas wahai (2), Lapas Dobo (28), Lapas Saumlaki (114), dan Lapas Wonreli (14).
Saiful menjelaskan, yang diusulkan itu sebanyak 549 orang, yang mendapat remisi sebanyak 517 orang, dengan demikian sisanya 32 orang merupakan remisi susulan.
"Isi Hunian Maluku per tanggal 25 Desember 2022 sebanyak 1.669 orang, yakni tahanan 395 orang, arapidana 1.274 orang. Kapasitas tampung sebanyak 1.409 orang," ujarnya.
Baca juga: 37 warga binaan Lapas Tual peroleh remisi HUT Kemerdekaan, baiknyaa jera
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022