Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (12/1), mulai dari soal terdakwa korupsi Asabri yang divonis nihil hingga penunjukan Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian Gubernur Papua.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum ANTARA.
Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
AHY harap masyarakat Papua menerima proses hukum Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap masyarakat Papua menerima proses hukum yang dijalani Gubernur Lukas Enembe.
"Kami berharap masyarakat Papua juga bisa dengan baik menerima situasi ini, tetap tenang dan juga bisa memberikan ruang agar proses hukum bisa dijalankan dengan baik," katanya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Komnas HAM: Ungkap kematian warga sipil di Papua secara akuntabel
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kepolisian Daerah Papua mengungkap penyebab kematian seorang warga sipil dan dua orang lainnya yang mengalami luka-luka saat terjadinya kerusuhan di daerah itu secara profesional, objektif dan akuntabel.
"Komnas HAM meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Polda Jatim tetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Ridwan Rumasukun jadi Pelaksana Harian Gubernur Papua
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua karena Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, vonis nihil terdakwa Asabri hingga Plh Gubernur Papua
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum ANTARA.
Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro divonis nihil
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,733 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
AHY harap masyarakat Papua menerima proses hukum Lukas Enembe
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono berharap masyarakat Papua menerima proses hukum yang dijalani Gubernur Lukas Enembe.
"Kami berharap masyarakat Papua juga bisa dengan baik menerima situasi ini, tetap tenang dan juga bisa memberikan ruang agar proses hukum bisa dijalankan dengan baik," katanya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Komnas HAM: Ungkap kematian warga sipil di Papua secara akuntabel
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kepolisian Daerah Papua mengungkap penyebab kematian seorang warga sipil dan dua orang lainnya yang mengalami luka-luka saat terjadinya kerusuhan di daerah itu secara profesional, objektif dan akuntabel.
"Komnas HAM meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Polda Jatim tetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Ridwan Rumasukun jadi Pelaksana Harian Gubernur Papua
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua karena Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, vonis nihil terdakwa Asabri hingga Plh Gubernur Papua
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023