Program pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan beberapa kabupaten di wilayah Maluku sebagai daerah penghasil komoditas tertentu seperti Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) sebagai kampung rumput laut belum didukung anggaran pemberdayaan nelayan.

"Misalnya ada SK Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan Malra sebagai kampung rumput laut, atau Maluku Tengah sebagai kampung kepiting tetapi sampai hari ini tidak ada programnya," kata Sekretaris komisi II DPRD Maluku Ruslan Hurasan di Ambon, Senin.

Seharusnya SK penetapan menteri seperti ini disertai dengan berbagai program dan kegiatan yang harus jalan di lapangan dan dimulai dengan pemberdayaan nelayan.

Menurut dia, kalau ada kampung rumput laut maka seharusnya ada bantuan program pemberdayaan bagi nelayan rumput laut, dan apa saja infrastrukturnya.

"SK menteri mulai berlaku tahun 2022 untuk penetapan beberapa kabupaten menjadi spesifikasi kampung tertentu sesuai potensi sumberdaya alamnya yang belum jalan," ujar Ruslan.

Dalam pelaksanaan agenda komisi dengan Komisi IV DPR RI disampaikan kalau pemerintah kabupaten/kota bersama pemerintah provinsi perlu menyediakan program perencanaan yang lebih matang.

Dari perencanaan tersebut barulah dilakukan konsultasi dengan DPR RI supaya begitu ada penetapan dari kementerian maka DPR akan mendorong realisasi anggarannya.

"Alasan klasik di kementerian itu biasanya tidak mengetahui pasti berapa banyak nelayan dan potensi komoditasnya seperti apa," tandasnya.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023