Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Subdit II Direktorat Narkoba mengaku, telah menangani sebanyak 15 kasus narkoba hingga Februari 2023.
"Kalau ada yang melihat kenapa baru awal tahun kami sudah tangani 15 kasus ya itu karena rencana kita sesuai dengan target," kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Kompol George Siahaya, di Ambon, Kamis.
Siahaya mengatakan, dari 15 perkara yang ditangani, jumlah tersangka yang diamankan lebih dari jumlah kasus tersebut. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
"Karena dari tiap kasus tersangkanya bisa lebih dari satu. Dan sementara ini kasusnya sementara berproses dan para tersangka juga sudah kami amankan di tempat khusus untuk proses hukumnya," ujarnya.
Penanganan persoalan narkoba, kata Siahaya, pihaknya memiliki rencana kegiatan atau target yang didukung dengan ketersediaan anggaran, baik setiap bulan maupun tahun.
“Peredaran Narkoba di Maluku masih tinggi, sehingga diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Selain memberantas peredaran gelap narkoba, Siahaya mengaku pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba kepada anak-anak remaja.
Sosialisasi bahaya penggunaan narkoba bukan saja dilakukan di sekolah, tetapi juga di rumah-rumah ibadah seperti Masjid dan Gereja. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memahami akan bahayanya narkoba dan ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku, baik pengguna, pengedar, serta bandar narkoba.
"Kami dalam penegakan hukum tidak pandang bulu baik itu masyarakat biasa maupun dia itu anggota (TNI dan Polri). Sebagaimana kita tahu bersama arahan Bapak Kapolda Maluku tentang tindakan keras terhadap anggota polisi yang terlibat narkoba dan untuk personel TNI kami akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Militer untuk kelancaran penanganan mulai dari penangkapan hingga proses hukumnya," terangnya.
Terkait Restoratif Justice, Siahaya mengatakan hal itu akan dilakukan dengan melihat keterlibatan para tersangka yang diamankan. Kalau yang diamankan hanya membeli dan memakai sendiri, maka pihaknya dapat menerapkan Restoratif Justice.
"Namun kalau yang bersangkutan pengedar atau bandar maka tidak ada toleransi," tegas Siahaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023