Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex de Fretes menyatakan, wajib pajak yang tidak menggunakan alat penghitung pajak akan dikenakan sanksi.

"Para pengusaha atau wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekaman penghitung pajak akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar 200 persen dari pokok pajak," katanya di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, wajib pajak yang telah mendapatkan alat perekaman data, jika tidak menggunakan alat dengan baik atau sengaja memanipulasi alat, dan sengaja tidak menggunakan akan didenda 200 persen dari pokok pajak.

Alat perekaman yang diberikan di hotel, restoran, hiburan, dan parkir tentu dapat mempermudah Pemkot Ambon untuk memantau pergerakan pajak secara online. 

"Alat tersebut berguna untuk memantau secara online pergerakan transaksi yang diberlakukan oleh badan usaha atau wajib pajak," katanya.

Diakuinya, jika kedapatan wajib pajak masih melanggar pemberlakuan denda 200 persen, akan ditindaklanjuti penerapan sanksi sedang sampai berat, tentunya Pemkot tidak akan mentoleransi tindak kecurangan tersebut.

"Jika masih saja dilakukan kita membuat teguran sementara, kalau teguran sementara tidak melaksanakan pelanggaran maka akan dikenakan pencabutan ijin usaha," katanya.

Sementara itu  wajib pajak yang belum memiliki kotak alat perekam, jenis sanksi yang sama tetap diberlakukan lantaran nota yang dipakai pada tempat usaha tersebut telah divalidasi.

"Sedangkan untuk wajib pajak yang belum dipasang alat perekaman nota pembayaran telah divalidasi, jika tidak divalidasi dianggap memungut pajak secara liar," ujarnya.

Penerapan sanksi katanya, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri, yang telah diterapkan sejak Oktober 2022.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023