Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi sepanjang tahun 2024 sebesar Rp143,26 miliar atau 100,44 persen melampaui target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes, di Ambon, Jumat, mengatakan, realisasi pajak dan retribusi daerah tahun sebesar Rp143,26 miliar melebihi target yang ditetapkan di 2024.
Dari 11 jenis penerimaan pajak yang dikelola BPPRD Ambon, terdapat dua jenis pajak yang menjadi primadona dalam memenuhi target yang telah ditetapkan, yaitu pajak restoran dan pajak penerangan jalan.
Realisasi penerimaan pajak terbesar dari pajak restoran Rp38,23 miliar dan pajak penerangan Rp38,663 miliar.
“Sementara yang tidak mencapai target, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp15,84 miliar dari target Rp18.52 miliar,” katanya lagi.
Ia menjelaskan, strategi yang dilakukan BPPRD Ambon untuk mencapai target adalah dengan cara jemput bola, turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan lokasi pajak, sehingga setiap ada permasalahan di lapangan tidak pernah dihindari namun tetap diselesaikan secara baik.
Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak retribusi daerah hanya ada dua pendekatan, yakni memaksimalkan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.
“Tetapi yang bisa dimaksimalkan dengan mengintensifkan sumber yang sudah ada, karena sampai saat ini Kota Ambon belum optimal dalam memanfaatkan potensi baik dari pajak maupun retribusi," katanya pula.
Sumber pajak baru saat ini tidak banyak, sehingga lebih banyak ke intensifikasi pajak, katanya pula.
Sementara ekstensifikasi pajak yang dilakukan adalah memperluas sumber yang baru, contohnya pajak air tanah dengan menambah meter, kemudian dari pajak barang dan jasa tertentu di dalamnya restoran berupa, makanan dan minuman, ditambah alat perekaman data di restoran dan hotel.
Selama ini pemantauan pajak dan retribusi dilakukan dengan alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung pada Command Center Balai Kota.
Saat ini jumlah alat perekam transaksi pajak tersebar di pelaku usaha mencapai 174 unit. Jumlah tersebut masih jauh dari pelaku usaha di Kota Ambon.