Jaksa penuntut umum Kejari Ambon menuntut terdakwa Jefry Tuhalauruw alias Stevi selama 20 tahun penjara atas dakwaan melakukan rudapaksa secara berlanjut terhadap anak kandung di bawah umur.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Beatrix Novi Temar di Ambon, Senin.
Tuntutan JPU disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua hakim anggota.
Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya. Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat sudah berusia 9 tahun.
Rudapaksa terhadap korban dilakukan pertama kali pada tahun 2020, atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun.
Perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah mereka ini, kata JPU, disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan itu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU Beatrix Novi Temar di Ambon, Senin.
Tuntutan JPU disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua hakim anggota.
Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya. Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat sudah berusia 9 tahun.
Rudapaksa terhadap korban dilakukan pertama kali pada tahun 2020, atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun.
Perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah mereka ini, kata JPU, disertai ancaman agar tidak diberitahukan kepada orang lain sehingga korban merasa malu dan trauma.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa, Robert Lesnussa, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Hal ini karena kliennya tidak melakukan perbuatan itu.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan majelis.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023