Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Sultan Baabullah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mengambil alih pengelolaan parkir elektronik dari pihak ketiga yang dikelola CV STWOR.

Kepala UPBU Kelas II Sultan Babullah Kota Ternate Daverius Maarang dihubungi di Ternate, Jumat, membenarkan, pihaknya telah melakukan pengalihan pengelolaan e-parking dari pihak ketiga, karena adanya sejumlah masalah dalam perjanjian kerja antara bandara dengan CV STWOR.

Menurutnya, sejumlah masalah terikat melalui perjanjian kerja antara manajemen Bandara Sultan Babullah dan pihak ketiga ada masalah, sehingga sejak Rabu (1/3), e-parking tersebut dikelola oleh CV. STWOR telah dialihkan ke pengelola bandara.

Ia mengakui dalam perjanjian itu, ada yang dilanggar berdasarkan kesepakatan bersama pihak UPBU Kelas II Sultan Babullah, seperti janji pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dilakukan sesuai kerja sama.

Oleh karena itu, UPBU Bandara Sultan Baabullah Ternate akan menetapkan tarif parkir baru untuk Bandara Sultan Baabullah sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Seperti diketahui, dalam pengelolaan parkir yang dipercayakan pihak ketiga CV STWOR kepada kendaraan yang masuk ke Bandara Sultan Baabullah Ternate dikenai biaya Rp3.000 untuk kendaraan roda dua per jam dan Rp6.000 untuk kendaraan roda empat per jam dengan menggunakan kartu yang disediakan pihak ketiga.

Di tempat terpisah, Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, membenarkan tunggakan pihak ketiga yakni CV STWOR terhitung mulai Juli tahun 2021 sebesar Rp144 juta dan untuk 2022 hingga saat ini belum ada laporan yang disampaikan manajemen CV STWOR ke pemkot.

Sementara itu, DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama antara pemkot dengan pihak ketiga, terutama dalam pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum menggunakan e-parkir dan Bandara Sultan Baabullah Ternate.

Anggota DPRD Kota Ternate, Sudarno mengharapkan pengelolaan retribusi parkir dengan menggandeng pihak ketiga dapat memberikan kontribusi ke pemkot melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena realisasi dari sektor ini belum memenuhi target.

Oleh karena itu, DPRD meminta agar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan jasa parkir harus saling menguntungkan, terutama Pemkot Ternate intensif menggenjot PAD melalui sektor jasa.

Sehingga, dalam pengelolaan retribusi parkir bersama pihak ketiga telah menggunakan sistem e-parking dengan menempatkan petugas dari pihak ketiga di berbagai titik keramaian untuk menarik retribusi parkir secara digital.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023