Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Maluku Utara (Malut) menerjunkan seluruh personel untuk melakukan sosialisasikan rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK)  menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun 2024.

Kasi Pelayanan KPP Pratama Ternate, Susanti Dewi dihubungi, Selasa, mengatalan  sosialisasikan pemberlakuan NIK menjadi NPWP ke masyarakat melalui aparatur kecamatan hingga kelurahan di Kota Ternate.

"Kami telah turun melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan, harapannya sosialisasi ini bisa sampai ke masyarakat," ujarnya.

Dia menyebut, validasi dari NIK ke NPWP saat ini dalam tahapan sosialisasi dan akan diberlakukan pada 2024 , sehingga KPP Pratama Ternate berharap perangkat pemerintah di tingkat kelurahan sebagai lini lapangan dan ujung tombak pemerintah daerah  dapat menyampaikan  ke masyarakat

Selain itu, akan dilakukan cek silang  data,  bersama Kemenkum HAM untuk menciptakan  tertib pelaporan bagi  pelaku usaha, 

 Pemanfaatan NIK sekaligus NPWP ini merupakan program pemerintah menuju integrasi satu data nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam menyukseskan integrasi NIK jadi NPWP.

"Kita berpikir kalau dibandingkan negara lain angka partisipasi atau kesadaran bayar pajak masih rendah sekira 7-9 persen, akan tetapi, jika pajak ini penting untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Oleh karena itu, selain mengikuti sosialisasi, penyuluh KPP Pratama Kota Ternate akan langsung melayani wajib pajak untuk melakukan validasi data, bahkan hingga ke kelurahan yang tersebar di Kota Ternate.

Hal ini dilakukan untuk akan membantu masyarakat terutama dalam upaya memadankan NIK menjadi NPWP.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023