Ambon (ANTARA) - Ketua tim I bidang kesehatan pengawasan tugas COVID-19 DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang melayani pasien COVID-19 terkendala sistem aplikasi data khususnya menyangkut nomor induk kependudukan (NIK) serta nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Dalam pembayaran insentif COVID-19 bagi tenaga medis ini, RSUD Haulussy Ambon mengalami kendala dengan sejumlah data-data hukum karena harus dimasukan dalam aplikasi yang namanya insentif COVID-19," katanya, di Ambon, Jumat.
Penjelasan Melkianus disampaikan saat memimpin rapat kerja tim dengan pihak RSUD Haulussy, Kantor Pelayanan Pajak Ambon, serta Dinas Kenepdudukan dan Catatan Sipil Provinsi Maluku.
Menurut dia, salah satu data yang paling penting dalam aplikasi ini adalah NIK serta NPWP dan banyak tenaga kesehatan maupun tenaga sukarela yang belum memilikinya. Karena dalam pengurusan NPWP, yang dilihat adalah Nomor Induk Kependudukan pada KTP seseorang.
"Jadi kalau NIK seseorang bermasalah maka secara otomatis NPWP mereka juga akan sama, dan kalau NPWP ditolak maka insentif COVID-19 dalam aplikasi juga menolaknya," ujar Melkianus.
Saat ini baru dilakukan pembayaran insentif bagi para tenaga medis sampai bulan Agustus 2020, sedangkan untuk Bulan September dan Oktober 2020 baru ada pengusulan, namun terhambat akibat persoalan NPWP dan NIK.
Misalnya ada tenaga kesehatan yang bekerja di Kota Ambon tetapi domisilinya masuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah, sehingga untuk menyelesaikan masalah NIK maka mereka harus ke Disdukcapil Masohi, Ibu Kota Malteng.
Sekarang RSUD Haulussy juga telah memasukan NPWP dari belasan perawat untuk diproses karena mencegah jangan sampai ada tenaga medis yang terpapar virus corona dan harus digantikan oleh perawat lain.
Plt Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Ambon Faizal menjelaskan kalau kesalahannya bukan pada Kantor Pajak karena sistem kerjanya secara online dan itu tidak lepas dari NIK seseorang.
"Jadi bicara soal NIK seseorang maka kita sudah terpolarisasi datanya dengan Disdukcapil secara nasional dan sudah ada perjanjian kerjasama untuk menggunakan satu data," ujar Melkianus.
Sehingga dari pihak rumah sakit juga perlu melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Disdukcapil untuk mendata para tenaga medis agar tidak terjadi hambatan seperti ini.
DPRD : Pembayaran insentif Nakes pelayan COVID-19 terkendala NIK dan NPWP
Jumat, 29 Januari 2021 22:41 WIB