Ambon (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memastikan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 tahun 2020 dibayar setelah Peraturan Bupati Malteng sebagai payung hukum pembayaran ditandatangani.
“Tunggakan pembayaran insentif penanganan COVID-19 bagi tenaga kesehatan tahun 2020, sudah menjadi komitmen Pemkab Maluku Tengah untuk membayarkan sesuai amanat peraturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malteng, Zahlul Ikhsa melalui aplikasi pesan diterima di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan adalah selama empat bulan yakni terhitung September hingga Desember 2020.
Pemkab Malteng melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022 telah menganggarkan sebanyak satu bulan, pada APBD 2023 juga telah dianggarkan sisanya sebanyak 3 bulan.
Baca juga: Kemendagri apresiasi kinerja 100 hari Pj Bupati Maluku Tengah
Namun proses pembayarannya gagal dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 karena Peraturan Bupati Maluku Tengah sebagai payung hukum pembayaran belum ditandatangani oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah.
“Di mana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan ketentuan bahwa jika penjabat bupati membuat produk peraturan hukum daerah, maka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kemendagri Republik Indonesia,” ujarnya.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Hendrik S. Tanate. Ia mengaku, belum ditandatanganinya Peraturan Bupati tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188/5082/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
Perihal tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah oleh menteri dalam negeri, maka sejak dilantiknya Penjabat Bupati Malteng pada 12 September 2022, Pemkab Malteng telah menyampaikan 10 Rancangan Peraturan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-perda untuk mendapatkan persetujuan penandatangan.
Baca juga: 150 aparat gabungan TNI Polri amankan bentrok antarwarga di Maluku Tengah
“Termasuk di dalamnya Peraturan Bupati tentang pembayaran tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang menangani COVID-19 tahun 2020. Di mana sampai saat ini masih menunggu persetujuan penandatanganan dari Menteri Dalam Negeri,” ungkap Tanate.
Ia menerangkan apabila persetujuan Peraturan Bupati tersebut telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri maka selanjutnya peraturan Bupati tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Maluku untuk difasilitasi.
“Setelah itu baru dapat dipastikan Penjabat Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy menandatangani Peraturan Bupati Malteng sebagai dasar untuk pembayaran insentif tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19 di Kabupaten Malteng,” ucapnya.
Baca juga: Oknum anggota DPRD Maluku Tengah jadi tersangka kasus narkoba