Dinas Pertanian (Distan) Maluku mengeluarkan surat edaran kepada kabupaten/kota terkait langkah antisipasi kemungkinan merambahnya wabah ulat bulu yang mulai terjadi sejumlah daerah di Tanah Air. "Kami sudah mengirimkan surat edaran tentang langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan terkait anomali iklim dengan dampak serangan ulat bulu ke semua Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten/kota di Maluku," kata Kepala Distan Maluku, Ruddy Latuheru, di Ambon, Selasa. Dia menegaskan, semua Kabupaten/Kota telah diinstruksikan untuk melakukan langkah antisipasi dan penanganan serius di lapangan, terkait kemungkinan adanya serangan wabah ulat bulu, sebagai akibat perubahan iklim. Seluruh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota diinstruksikan sesegera melaporkan ke Distan Maluku, jika ditemukan gejala adanya hama ulat bulu, mempersiapkan langkah antisipasi pencegahan dan penannganannya bila sudah diambang pengendalian secara mekanik. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dengan petugas penyuluh lapangan (PPL) serta pertugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) dan Pengamat Hama Penyakit (PHP) serta Tenaga Harian Lepas Tenaga Pembantu (THL-TP) POPT yang ada di lokasi setempat. Para Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten/kota juga diminta untuk memperhatikan rekomendasi yang telah dikeluarkan Balai Proteksi Pertanian dan Peternakan (BP3) Maluku, tentang wabah ulat bulu yang telah menyerang sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali itu. Langkah-langkah yang perlu dilakukan yakni sanitasi dan pembersihan lahan atau pekarangan dari tanaman pengganggu (gulma). Jika ditemukan ulat bulu dengan populasi pada taraf pengendalian maka diinstruksikan segera melaksanakan pembasmian secara organik yakni mematikan langsung ulat bulunya dengan benda tumpul seperti kayu dan batu atau menggunakan obor untuk membakarnya. Selain itu, menggunakan agen hayati atau pestisida nabati lokal spesifik, contohnya buah hutung atau dikenal di Maluku dengan nama buah kala-basa. "Tetapi jika semua cara itu tidak mempan barulah disarankan menggunakan pestisida kimia secara benar sesuai prinsip pengendalian hama terpadu (PHT) yakni racun kontak, racun lambung serta pestisida yang mengandung bahan aktif profenofos," katanya. Dia mengakui, obat-obatan yang dibutuhkan untuk membasmi serangan hama ulat bulu juga telah tersedia dan akan segera dikirimkan ke kabupaten/kota jika dilaporkan ada serangan. "Persediaan obat-obatannya cukup tersedia untuk menangani serangan hama ulat bulu, termasuk di Kabupaten/Kota," kata Ruddy Latuheru. Sejumlah obat-obatan yang sudah disiapkan dan akan disitribusikan ke sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku yakni jenis imidor, buprosida, marshal, apland, manuver dan poriza. "Semua jenis pestisida dan bahan kimia ini tersedia dalam jumlah cukup, dan akan segera didistribusikan ke kabupaten/kota jika dilaporkan ada serangan hama ulat bulu," tandasnya. Dia berharap, semua petugas pengamat hama dan penyuluh dan dapat bekerja optimal melakukan pemantauan dan analisa terhadap perkembangan penyakit tanaman, sehingga dapat mendeteksi sedini mungkin wabahnya. Diharapkan perubahan iklim yang terjadi saat ini tidak berdampak terhadap munculnya penyakit yang membahayakan tanaman di Maluku.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011