Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonarhanud 3/Yby yang bertugasdi Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan 61 senjata api milik warga seiring meningkatnya kesadaran   tentang larangan memiliki senjata api ilegal.

Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani dihubungi, Kamis, menjelaskan  dengan melaksanakan komunikasi sosial  yang terus menerus baik kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat  banyak warga yang tergerak hatinya untuk menyerahkan senjata api kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby. 

Hal ini dapat dilihat dari antusias sejumlah warga Toboko, Kota Ternate telah menyerahkan  senjata rakitan laras panjang kepada petugas, sehingga secara keseluruhan sebanyak 61 pucuk senjata telah diamankan.

Sebelumnya, pihaknya juga menerima satu pucuk senjata rakitan laras panjang dari MM warga Desa Gotalamo, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara kepada Praka Aleivi, Pratu Diki dan Prada Aji Nopriansyah anggota Pos  Soatobaru SSK III. 

Sementara di tempat terpisah Pasi Intel Satgas Lettu Arh Dwi Iswantoro menerangkan ada pula warga berinisial MT asal Desa Kabau Darat, kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula telah menyerahkan satu pucuk senjata rakitan laras panjang kepada sertu Ilman Yusmin  pos Kabau SSK I .

Dia mengatakan senjata yang diserahkan kepada satgas Pamrahwan Maluku Utara Yonarhanud 3/Yby  sebanyak 61 pucuk dengan rincian senjata rakitan 58 pucuk  terdiri atas laras panjang 41 pucuk dan laras pendek 17 pucuk, senjata organik tiga pucuk,  amunisi campuran  85 butir  serta  empat bahan peledak terdiri atas tiga  granat  dan satu ranjau.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023