Ambon (Antara Maluku) - Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Maluku akan mengusulkan remisi khusus Lebaran 1432 Hijriah bagi Narapidana (Napi) yang beragama Islam.
"Ada dua jenis remisi yang akan kita usulkan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, yakni Lebaran dan HUT RI," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Bambang Haryono di Ambon, Selasa.
Bambang menjelaskan, remisi yang pertama adalah remisi umum yang biasanya diberikan pada tanggal HUT Proklamasi Indonesia 17 Agustus dan remisi khusus untuk yang beragama Islam karena bertepatan dengan hari Lebaran yang jatuh pada bulan Agustus 2011.
"Oleh karena itu Jakarta meminta kita untuk mengevaluasi semua Napi yang telah memenuhi syarat baik untuk remisi umum maupun remisi khusus," paparnya.
Dia menjelaskan, proses pemberian dua jenis remisi ini dirasakan agak sulit, karena dilakukan bersamaan pada bulan yang sama. Biasanya proses remisi itu dilakukan pada waktu yang berbeda sehingga tidak merepotkan petugas dalam memprosesnya. Tapi karena tahun ini waktunya bersamaan, cukup merepotkan petugas.
"Istilahnya pekerjaan menjadi dua kali lipat. Jadi nanti kita laporkan ke Jakarta berapa jumlahnya dengan rincian, yakni yang mendapat remisi untuk satu bulan berapa orang maupun untuk dua bulan, atau tiga bulan sampai enam bulan maksimum," kata Haryono.
Ditanya apakah ada Napi yang bisa mendapatkan remisi ganda baik umum maupun khusus, Bambang mengatakan, itu pasti kalau yang bersangkutan muslim.
Karena ukurannya berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat, yakni dia sudah menjalani penjara selama enam bulan, atau dua pertiga dari hukuman, kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2011