Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 serta dana hibah pemerintah kabupaten kepada KPU Seram Bagian Barat, Maluku tahun anggaran 2016-2017 divonis bervariasi oleh majelis hakim tipikor Ambon.

Ketua majelis hakim tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Rabu, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Muhammad Djefry Lessy selaku Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.

Untuk terdakwa Hery Resimanuk selaku bendahara Pileg dan Pilpres 2014 di KPU Kabupaten SBB divonis enam tahun penjara denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp9 miliar lebih subsider tiga tahun penjara.

Sementara terdakwa Max Beiyai sebagai bendahara pengelola dana hibah tahun anggaran 2016-2017 divonis lima tahun penjara, denda Rp400 juta subsider satu tahun kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak ada pengembalian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU Kejati Maluku Ye Ocheng Ahmadaly maupun penasihat hukum para terdakwa yakni Thomas Wattimury dan Hendrik Samalelaway menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Dalam persidangan sebelumnya para terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan mengakui kalau anggaran KPU yang digunakan untuk Pilpres dan Pileg senilai Rp13 miliar dan yang tidak dipertanggungjawabkan Rp9 miliar lebih.

"Baik Pilpres maupun Pileg berjalan normal dan lancar, hanya saja ada enam dari 11 kecamatan di Kabupaten SBB yang tidak memasukkan laporan pertanggungjawaban karena telah dibakar oleh PPK, jadi anggarannya bukan disalahgunakan para terdakwa," jelas Thomas Wattimury selaku penasihat hukum terdakwa Muhammad Djefri Lessy.

Enam kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Kairatu, Inamosol, Elapaputih, Manipa, Kairatu Barat, dan Kecamatan Seram Bagian Barat, sementara lima kecamatan lainnya hanya memasukkan laporan sejak Januari hingga April 2014 dan sisanya tidak disampaikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga terdakwa korupsi anggaran KPU SBB divonis bervariasi

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023