Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dana hibah dari APBD Kabupaten Seram Bagian Barat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBB tahun anggaran 2016-2017.
"Saat ini perkaranya masih dalam penyidikan dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi berdasarkan Sprindik tertanggal 10 Juni 2022," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan, tujuh orang yang baru dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik diantaranya adalah Ketua PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Seram Barat bersama bendahara PPK masing-masing, ditambah satu bendahara dari PPK Kecamatan Taniwel Timur.
Baca juga: Kejati Maluku Belum tetapkan tersangka korupsi KPU Seram Barat
Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Senin (13/6) dari pukul 09:00 WIT hingga 17:00 WIT. Materi pertanyaan penyidik masih seputar tupoksi masing-masing saksi.
Selanjutnya penyidik masih memanggil para saksi lainnya guna dimintai keterangan, dan sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini juga belum diketahui karena proses penghitungannya akan melibatkan pihak terkait," ucap Wahyudi.
Mantan Ketua KPU Maluku, Musa Toekan mengatakan menjelang pilkada serentak kedua tanggal 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran pilkada.
Sebelum dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi.
Saat itu KPU SBB mengusulkan anggaran pilkada serentak 2017 sebesar Rp26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp20 miliar.
Baca juga: Kejati Maluku selidiki dugaan korupsi di KPU Kabupaten SBB
Kejati Malut selidiki dugaan penyimpangan dana hibah KPU SBB
Selasa, 14 Juni 2022 11:17 WIB