Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku membentuk tim untuk mengawasi proses pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) di setiap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar di 11 kabupaten/kota di provinsi itu.

"Sepanjang masa kerja pendaftaran bakal calon legislatif, kami tugaskan tim ini untuk mengawasi proses tahapan tersebut," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu.

Menurut dia, tim yang ditugaskan akan bersiap sesuai jadwal pendaftaran bakal caleg mulai pukul 08.00 - 16.00 WIT, dan khusus 14 Mei 2023 pada hari terakhir pendaftaran, mulai pukul 08.00 - 23.59 WIT.

Ia menambahkan tujuan pembentukan tim tersebut untuk melihat dan mengawasi langsung proses tersebut, sehingga ketika ada kesalahan kecil dalam proses pendaftaran, tim bisa langsung mengkomunikasikan serta meminta perbaikan sebelum terjadi sengketa pemilu yang dilaporkan.

Baca juga: Bawaslu Maluku temui 10 masalah coklit data pemilih

"Kalau di kantor KPU Maluku memang belum ada, namun di KPU di kabupaten/kota sudah siapkan tim itu sejak dibuka pendaftaran bakal caleg," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku secara resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, selama 14 hari terhitung sejak 1 - 14 Mei 2023.

Pengajuan pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Maluku dengan alamat Kawasan Tantui, Kota Ambon, dan waktu pendaftaran mulai 1 - 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT.

Untuk persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal caleg DPRD, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui aplikasi Silon.


Baca juga: Bawaslu RI resmi bentuk Timsel Anggota Bawaslu Provinsi Maluku

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023