Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjamin biaya pendidikan dokter spesialis yang terjangkau dan transparan.
"Nantinya peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pendidikan dokter spesialis yang kini diakomodasi dalam RUU Kesehatan dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta mengatakan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship, di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit setempat.
Baca juga: Pakar kemukakan RUU Kesehatan harus perbaiki mutu pelayanan kepada masyarakat
“Ini seperti skema di Inggris nantinya, dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang ke sana, bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.
Menurutnya, skema tersebut akan membantu menghilangkan potensi perundungan terhadap peserta didik di fasilitas pendidikan kedokteran.
"Perundungan menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah dimana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan," katanya.
Baca juga: Politik kemarin, agenda Presiden Jokowi di Jerman hingga seruan RUU Kesehatan
Dikatakan Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Tapi banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko terhadap karir mereka. Mereka lebih memilih bungkam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.
Di dalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan tercantum dalam Pasal 208E Poin d yang menyebutkan peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Selain itu mekanisme pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses penerimaan masuk peserta didik menjadi lebih transparan dan berdasarkan tes serta meritokrasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: RUU Kesehatan jamin biaya pendidikan spesialis terjangkau
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Nantinya peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pendidikan dokter spesialis yang kini diakomodasi dalam RUU Kesehatan dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta mengatakan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship, di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit setempat.
Baca juga: Pakar kemukakan RUU Kesehatan harus perbaiki mutu pelayanan kepada masyarakat
“Ini seperti skema di Inggris nantinya, dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang ke sana, bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.
Menurutnya, skema tersebut akan membantu menghilangkan potensi perundungan terhadap peserta didik di fasilitas pendidikan kedokteran.
"Perundungan menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah dimana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan," katanya.
Baca juga: Politik kemarin, agenda Presiden Jokowi di Jerman hingga seruan RUU Kesehatan
Dikatakan Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Tapi banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko terhadap karir mereka. Mereka lebih memilih bungkam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.
Di dalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan tercantum dalam Pasal 208E Poin d yang menyebutkan peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Selain itu mekanisme pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses penerimaan masuk peserta didik menjadi lebih transparan dan berdasarkan tes serta meritokrasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: RUU Kesehatan jamin biaya pendidikan spesialis terjangkau
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023