Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril mengemukakan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw telah diselenggarakan secara luas.
"Kemenkes sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik di bulan Maret 2023 untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat.
Kegiatan tersebut dilakukan agar publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR pada Februari 2023.
Kemenkes saat itu meluncurkan laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id sebagai sarana publik untuk menyampaikan masukan dan sekaligus mengunduh naskah akademis dan juga draft RUU Kesehatan.
Baca juga: RUU Kesehatan lindungi ibu sejak awal siklus reproduksi
Kemenkes juga telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik melalui aplikasi Zoom dan luring sebanyak lebih dari 115 kali dengan dihadiri oleh 72.000 peserta.
"Pesertanya bukan hanya di Jawa, tapi juga di luar Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya," katanya.
Semua kegiatan tersebut juga direkam dalam media sosial Youtube Kemenkes untuk disaksikan secara tunda oleh seluruh unsur masyarakat.
“Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu," katanya.
Syahril menepis tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Kesehatan ini.
Baca juga: RUU Kesehatan menjamin pendidikan spesialis terjangkau dan transparan
“Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes,” katanya.
Dikatakan Syahril RUU Kesehatan diperlukan untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan, terutama terkait krisis dokter spesialis, izin praktik dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, dan pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.
Hal menonjol lain dalam RUU tersebut adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif.
"Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Partisipasi publik dalam RUU sudah terselenggara luas