Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut) melalui Satpol PP menertibkan baliho maupun spanduk yang dipasang warga maupun berbagai kelompok di kawasan ramai terutama ucapan selamat Idul Fitri dan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Ternate Noor Asrie Baba di Ternate , Senin, mengatakan, penertiban baliho dan spanduk ucapan Idul Fitri dan Ramadhan 1444 Hijriah menyalahi aturan dan ketentuan pemasangan, karena mereka memasang di kawasan yang tidak pada tempatnya dan merusak estetika kota.
"Baliho yang ditertibkan untuk diantaranya baliho yang berada di kawasan terlarang dan terbanyak ditemukan merupakan baliho ucapan selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah dan penertiban itu sangat beralasan karena sudah selesai momentumnya," kata Noor Asrie.
Kemudian baliho yang telah ditertibkan untuk diserahkan ke sekitar tempat pemasangan nantinya dapat diambil kelompok atau warga yang memasang baliho di kawasan tersebut.
Dia menyebut, dalam lima hari ini, personel Satpol PP Kota Ternate melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dipasang di sejumlah titik yang dianggap merusak keindahan dan estetika kota.
Oleh karena itu, pihaknya juga berharap agar baliho dan spanduk yang dipasang harus sesuai ketentuan mulai dari izin dan tidak dipasang di kawasan yang terlarang.
Untuk itu, Satpol PP mengingatkan kepada warga maupun kelompok tertentu agar menurunkan sendiri baliho maupun spanduk tersebut dan Pemkot melalui instansi teknis akan menertibkan tanpa pilih kasih atau tebang pilih.
Dia berharap agar pemasangan baliho maupun spanduk itu terpasang di lokasi yang telah ditentukan dengan sebagian besar berada di jalan - jalan utama, sehingga kalau pemasangan tidak melalui izin, tentunya dilakukan penertiban tanpa ada toleransi terhadap siapa pun.
Dia mengakui, pemasangan baliho maupun spanduk juga dipermasalahkan masyarakat karena penempatannya tidak sesuai pada tempat seharusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Ternate Noor Asrie Baba di Ternate , Senin, mengatakan, penertiban baliho dan spanduk ucapan Idul Fitri dan Ramadhan 1444 Hijriah menyalahi aturan dan ketentuan pemasangan, karena mereka memasang di kawasan yang tidak pada tempatnya dan merusak estetika kota.
"Baliho yang ditertibkan untuk diantaranya baliho yang berada di kawasan terlarang dan terbanyak ditemukan merupakan baliho ucapan selamat Ramadhan dan Idul Fitri 1444 Hijriah dan penertiban itu sangat beralasan karena sudah selesai momentumnya," kata Noor Asrie.
Kemudian baliho yang telah ditertibkan untuk diserahkan ke sekitar tempat pemasangan nantinya dapat diambil kelompok atau warga yang memasang baliho di kawasan tersebut.
Dia menyebut, dalam lima hari ini, personel Satpol PP Kota Ternate melakukan penertiban baliho dan spanduk yang dipasang di sejumlah titik yang dianggap merusak keindahan dan estetika kota.
Oleh karena itu, pihaknya juga berharap agar baliho dan spanduk yang dipasang harus sesuai ketentuan mulai dari izin dan tidak dipasang di kawasan yang terlarang.
Untuk itu, Satpol PP mengingatkan kepada warga maupun kelompok tertentu agar menurunkan sendiri baliho maupun spanduk tersebut dan Pemkot melalui instansi teknis akan menertibkan tanpa pilih kasih atau tebang pilih.
Dia berharap agar pemasangan baliho maupun spanduk itu terpasang di lokasi yang telah ditentukan dengan sebagian besar berada di jalan - jalan utama, sehingga kalau pemasangan tidak melalui izin, tentunya dilakukan penertiban tanpa ada toleransi terhadap siapa pun.
Dia mengakui, pemasangan baliho maupun spanduk juga dipermasalahkan masyarakat karena penempatannya tidak sesuai pada tempat seharusnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023