Kepolisian Sektor (Polsek) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menahan tersangka atas nama Abu Asurati alias Abu dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP-HAN/01/V/RES.1.6./2023, tanggal 19 Mei 2023.
“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres SBT selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023,” kata Paur Humas Kepolisian Resor (Polres) SBT Suwardin Sobo, Ambon, Sabtu.
Ia mengungkapkan, insiden ini terjadi di Dusun karan, Negeri Kilwaru , Kecamatan Seram Timur, Rabu (17/5/2023), bertempat di acara pernikahan.
Bermula saat korban, Samun Bugis mengantar pengantin pria untuk masuk ke acara pernikahan kemudian di berhentikan oleh keluarga wanita untuk membayar uang masuk tenda pernikahan sebagaimana kesepakatan bersama.
Akan tetapi uang yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan awal sehingga terjadi adu mulut, seketika itu tersangka Abu Asurati langsung melakukan pemukulan kepada korban Samun Bugis, setelah itu saudara korban pulang ke dusun MAR dan kemudian korban menuju ke Polsek Geser untuk melaporkan masalah tersebut.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, karena melakukan penganiayaan dengan cara tersangka Abu Asurati melakukan pemukulan kepada korban saudara Samun Bugis dengan menggunakan kepalan tangan ebanyak satu kali yang mengenai pada bagian wajah sebelah kanan.
“Akibat kejadian tersebut korban saat ini masih di rawat di puskesmas perawatan geser,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023