Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan korban kebakaran kawasan pasar gambus Kelurahan Uritetu, Kota Ambon yang tidak memiliki sertifikat rumah tidak akan menerima bantuan dan stimulan dari pemerintah.

"Rata- rata korban kebakaran pasar gambus tidak memiliki sertifikat sehingga secara tidak langsung tidak akan menerima bantuan dana stimulan," katanya di Ambon, Rabu.

Dikatakannya, rumah warga yang terbakar merupakan bangunan liar yang tidak memiliki sertifikat sebagai keabsahan bangunan secara hukum.

Rumah yang  tidak memiliki sertifikat tidak mungkin diberikan dana stimulan, karena menyalahi aturan dan nanti akan dilakukan pembangunan rumah kembali di kawasan tersebut.

"Hal tersebut tentu melawan aturan nantinya korban kebakaran pasar gambus akan kita bicarakan untuk penanganan selanjutnya," katanya.

Sebanyak 104 KK atau 219 korban kebakaran sementara menempati lantai dua pasar gotong royong dengan prosedur tetap penanganan darurat sesuai aturan yang berlaku.

Pasar Gotong Royong menjadi tempat tinggal sementara korban kebakaran, karena lebih layak dari pada harus tinggal di tenda pengungsi, mengingat kondisi Kota Ambon memasuki musim penghujan.

Pemkot telah melakukan penanganan darurat pasca kejadian kepada para korban selama 14 hingga 28 hari ke depan.

"Kita juga akan menyediakan dapur umum untuk menyediakan makanan setiap hari, dan membuka pos pelayanan kesehatan bagi para korban," katanya.

Dia berharap seluruh bantuan yang diberikan oleh pemerintah kota akan meringankan beban yang dihadapi para korban, dan meminta semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan dampak musibah kebakaran itu.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023