Kejaksaan Negeri Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku mengeksekusi Estevanus Agustinus Oratmangun dan Dominikus Buarlely, dua terpidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah KKT ke Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki.

"Pelaksanaan eksekusi Estevanus berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: Print-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023," kata Kasi Humas dan Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.

Sementara pelaksanaan eksekusi terhadap Dominikus berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: Print-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023.

Estevanus merupakan Kabag Umum pada Sekretariat Daerah KKT Tahun sedangkan Dominikus menjabat bendahara pengeluaran pada Bagian Umum Setda.

Keduanya terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum Setda KKT Tahun Anggaran 2020.

Menurut dia, berdasarkan putusan majelis hakim tipikor Ambon Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023 menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap Estevanus serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sama halnya dengan Dominikus yang dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan berdasarkan putusan Nomor 47/Pid. Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023.

Jaksa eksekutor Kejari Saumlaki Dedi Fahlezy, Agung Nugroho, dan Ricky Ramadhan telah mengeksekusi kedua terpidana ke dalam LP Klas III Saumlaki.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun sebab kedua terpidana kooperatif.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023