Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengusut pelaku yang diduga kuat telah membuang jasad bayi yang baru lahir di sekitar kawasan pesisir Pantai Galala, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Pengusutan dilakukan setelah adanya laporan warga yang menemukan jasad bayi tanpa identitas berjenis kelamin laki-laki yang masih lengkap dengan tali pusar atau ari-ari," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa.

Jasad bayi dalam kondisi telanjang ini pertama kali ditemukan saksi Marfin Manuputty (13) seorang remaja yang sedang bermain di perairan dangkal Pantai Galala.

Saat itu saksi bersama empat rekannya sedang mandi dan bermain bola di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 17:00 WIT.

Kemudian Marfin mencari ikan di pesisir pantai dan melihat sesosok jenazah sementara mengapung di dalam air dan memberitahukan ke rekan-rekannya.

Setelah itu salah seorang saksi langsung memanggil warga setempat untuk melihat hal tersebut, dan rekannya yang lain mengangkat jenazah bayi itu ke daratan dan meletakkannya di atas talud penahan air laut di bawah Jembatan Merah Putih.

Kemudian sekitar pukul 18.40 WIT, personel Polsek Sirimau bersama Personel Unit PRC Dit Samapta Polda Maluku tiba di lokasi temuan dan mengamankan TKP.

Jasad bayi itu akhirnya dibawa ke ruang jenazah RS Bhayangkara Tantui Ambon dengan menggunakan mobil patroli Polsek untuk dilakukan visum luar.

"Dari Hasil pemeriksaan Visum luar oleh dr. Joe Go diketahui kalau bayi tersebut baru dilahirkan dan belum sampai satu hari serta tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh jenazah," jelas Janet.

Saat ini jenazah tersebut masih berada di ruang Jenazah RS Bhayangkara untuk dikremasi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023