Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi II mengatakan, ada sejumlah sumber pendapatan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang bakal hilang di tahun 2024.
Sejumlah sumber pendapatan yang akan hilang tersebut, yakni untuk Dinas Perhubungan terkait pengelolaan tower, terminal, dan pengujian kendaraan bermotor.
“Sementara dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yakni tera ulang, yang merupakan pengujian kembali secara berkala terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan,” kata Ketua Komisi II Christianto Laturiuw, di Ambon, Selasa.
Selain itu dari Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (PRKP) tidak lagi mengelola terkait penyedotan kakus.
Laturiuw mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk mencari pendapatan lain, agar tidak terus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari dana alokasi khusus (DAK) maupun dana alokasi umum (DAU).
“Sehingga panitia khusus (pansus) dari DPRD Kota Ambon tentang Pajak dan Retribusi, sedang bekerja,” ujar Laturiuw.
Melalui Pansus itu, Laturiuw melanjutkan, akan diatur strategi bagaimana seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengumpul Pendapatan Asli Daerah (PAD) bekerja sesuai dengan porsinya untuk mengumpulkan PAD.
"Jadi seberapa maksimalnya OPD pengumpul itu bekerja, seberapa banyak potensi yang betul-betul itu sudah dianggarkan, itu harus bisa dicapai. Karena kalau diikuti UU terbaru sekarang, UU Nomor 1 Tahun 2022, itu ada sinyal bahwa 2024 itu ada beberapa sumber pendapatan yang hilang,” ujarnya pula.
Ia menjelaskan, jika sumber-sumber dimaksud tidak lagi bisa dipungut atau diterima sebagai PAD Kota Ambon, maka sudah tentu akan berdampak pada penurunan APBD Kota Ambon.
Solusinya saat inilah yang sedang dibahas di Pansus Komisi II DPRD Kota Ambon.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023