Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memastikan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 merupakan bentuk keberpihakan terhadap demokrasi.
"Alhamdulilah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat Reformasi," kata AHY dalam cuitan di akun Twitter resminya @AgusYudhoyono sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia pun mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal tahapan Pemilu 2024 agar tetap demokratis, jujur, dan adil.
"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," ucap AHY.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Baca juga: Ketum Partai Golkar puji putusan MK tentang sistem pemilu
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," kata Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, dia menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon berlebihan.
"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Sah, Mahkamah Konstitusi putuskan sistem pemilu 2024 tetap terbuka
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY: Putusan MK tentang sistem pemilu berpihak pada demokrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Alhamdulilah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dalam amanat Reformasi," kata AHY dalam cuitan di akun Twitter resminya @AgusYudhoyono sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia pun mengajak seluruh pihak untuk terus mengawal tahapan Pemilu 2024 agar tetap demokratis, jujur, dan adil.
"Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur, dan adil. Menuju perubahan dan perbaikan," ucap AHY.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis, menolak permohonan para pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
Baca juga: Ketum Partai Golkar puji putusan MK tentang sistem pemilu
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
"Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi," kata Saldi Isra.
Menurut Mahkamah, dia menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para pemohon berlebihan.
"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Sah, Mahkamah Konstitusi putuskan sistem pemilu 2024 tetap terbuka
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY: Putusan MK tentang sistem pemilu berpihak pada demokrasi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023