Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meringkus tiga orang pelaku muncikari yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Ambon, yakni GR (20), BR (22), dan JK (24).

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku AKBP Sulastri Sukijan mengatakan ketiga pelaku tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengungkapan Satgas TPPO atas perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai  5 Juni 2023 kami melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif. Kami amankan tiga tersangka yang bertindak sebagai muncikari," kata Sulastri saat konferensi pers, di Ambon, Jumat.

Tersangka GR dan BR ditangkap ebih dulu di salah satu penginapan di Jalan A.M Sangadji Ambon. Keduanya diringkus selang waktu berbeda pada hari Minggu (18/6/2023). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

GR, tersangka perempuan ini dalam aksinya memanfaatkan dua orang korban anak di bawah umur. Mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang agar dapat berhubungan intim dengan dirinya.

"Setiap transaksi yang didapat untuk berhubungan (seksual), dua korban akan diberikan upah masing-masing Rp50 ribu. Jadi korban ini tidak berhubungan intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari pria hidung belang untuk tersangka," katanya.

Berbeda dengan GR, tersangka BR melakukan transaksi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Dia mencari orderan untuk diberikan kepada korban.

"Jadi mereka ini punya grup di MiChat untuk bertransaksi. Tersangka mengeksploitasi korban anak untuk berhubungan seksual dengan lelaki hidung belang. Setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp.50 ribu," jelasnya.

Sama halnya dengan tersangka JK yang ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (19/6/2023) pukul 20.30 WIT.

"JK sendiri sudah menjadi muncikari korban anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali berhubungan dibayar Rp1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka akan memberikan korban upah sebesar Rp800 ribu," ungkapnya.

Tetapi pada umumnya dalam setiap transaksi, para pelaku prostitusi meminta bayaran minimal Rp.200 ribu sampai dengan Rp.260 ribu sekali kencan.

"Profesi yang digeluti mereka ada yang baru dan ada pula yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah dua tahun," ujarnya.

Terhadap tiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengungkapkan hingga 21 Juni 2023, Satgas TPPO di wilayah hukum Polda Maluku dan jajaran telah melakukan sebanyak 192 kegiatan.

"Kegiatan yang dilakukan terdiri terdiri atas kegiatan preemtif berupa sosialisasi sebanyak lima  kali, preventif berupa razia dan penyelidikan sebanyak 180 kali, dan represif sebanyak tujuh kali," ungkapnya.

Khusus upaya represif terkait kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan tujuh laporan polisi, Polda Maluku telah mengamankan tujuh orang tersangka dengan korbannya anak di bawah umur sebanyak delapan orang.

Polda Maluku mengimbau setiap orang tua agar dapat menjaga dan melindungi anak-anaknya, apalagi yang masih berusia di bawah umur.

"Kami mengimbau orang tua agar dapat menjauhi mereka dari hal-hal yang dapat menjerumuskan dari perbuatan ini, terutama minuman keras," pintanya.

 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023