PT Jasa Raharja melaporkan penyaluran santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi Maluku selama semester I tahun 2023 mengalami penurunan 20,12 persen dibanding periode yang sama 2022.

"Jumlah santunan mengalami penurunan 20,12 persen atau sebesar Rp3,5 miliar dibandingkan periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp5,5 miliar," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa di Ambon, Maluku, Kamis.

Penurunan jumlah santunan itu karena angka kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun meninggal dunia selama semester I tahun 2023 menurun.

Penurunan jumlah santunan, kata Herman, dipengaruhi oleh jumlah kecelakaan lalu lintas yang menurun.

Jasa Raharja terus proaktif berkoordinasi bersama pemangku kepentingan lainnya di Provinsi Maluku untuk melakukan upaya pencegahan kecelakaan.

"Upaya yang dilakukan dengan menyebarkan p pengiriman pesan singkat melalui kanal SMS
di daerah rawan kecelakaan, kegiatan pengobatan gratis di terminal dan pelabuhan dan melakukan koordinasi bersama lewat Forum Komunikasi Lalu Lintas," katanya.

Ia menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan mitra strategis yaitu Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku dan jajaran di Polres-Polres, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, seluruh Rumah Sakit di Wilayah Maluku, untuk menekan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas akibat kecelakaan.

"Kita berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Santunan, katanya, merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ketika terjadi kecelakaan sesuai dengan ketentuan wajib dilengkapi dengan laporan kepolisian, dan santunan bisa dicairkan dan harus diberikan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan raya.

"Selain itu, korban maupun keluarga korban yang dirawat di rumah sakit dapat memahami proses pengobatan yang dijalani, sehingga manfaat santunan biaya perawatan dari Jasa Raharja bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023