Ambon (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar total Rp7,04 miliar hingga November 2023.
"Jumlah tersebut mengalami penurunan 11,17 persen dibandingkan periode tahun 2022," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, santunan yang telah diserahkan Jasa Raharja terdiri dari santunan korban meninggal dunia dan luka-luka.
Pelayanan yang diberikan semakin sangat cepat memberikan pelayanan 0 hari 21 jam untuk kecepatan santunan bagi yang meninggal dunia, lebih cepat dua jam dari tahun 2022.
"Bahkan ketika berkas itu diterima dan di-input di sistem kami, kecepatan penyelesaian berkas adalah 9 menit 11 detik, atau lebih cepat 2 menit 42 detik dari 2022," Katanya.
Data santunan PT Jasa Raharja Cabang Maluku disebutkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas didominasi pengendara kendaraan roda dua atau sepeda motor, yakni 52,63 persen, pembonceng 19,81 persen pejalan kaki 24, 46 persen, 2, 17 persen korban sebagai penumpang angkutan umum dan 0,93 persen pengendara kendaraan roda empat.
Baca juga: Jasa Raharja sebut Angka kecelakaan lalu lintas menurun 17 persen di Maluku
"Hal ini tentu menjadi perhatian kita semua, bagaimana bersama-sama bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata Herman.
Pembayaran santunan, katanya, merupakan hak masyarakat bukan bentuk sumbangan, karena telah diatur dalam Undang-Undang 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Ketika terjadi kecelakaan sesuai dengan ketentuan wajib dilengkapi dengan laporan kepolisian, dan santunan bisa dicairkan dan harus diberikan kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walaupun masih ada kekurangan, kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisasi risiko kecelakaan di jalan raya.
"Selain itu, korban maupun keluarga korban yang dirawat di rumah sakit dapat memahami proses pengobatan yang dijalani, sehingga manfaat santunan biaya perawatan dari Jasa Raharja bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Baca juga: Jasa raharja Maluku serahkan santunan ahli waris korban laka lantas di Malteng