Ambon (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Maluku bersama UPTD Badan Pendapatan Daerah Samsat Kota Ambon dan Ditlantas Polda Maluku melaksanakan operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor yang belum membayar pajak
"Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor dilaksanakan 14- 17 November 2023 di jalan Wolter Monginsidi Passo Kecamatan Sirimau Ambon," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Herman Haurissa di Ambon, Rabu
”Kegiatan operasi gabungan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam hal untuk mengingatkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tepat waktu, " katanya.
Ia menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Tim Pembina Samsat Provinsi Maluku untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan PAD.
Jasa Raharja berkesempatan mengedukasi masyarakat yang terjaring operasi gabungan, terkait fungsi dan peran Jasa Raharja yaitu menjalankan amanat UU 33 Tahun 1964 dan UU 34 Tahun 1964.
Masyarakat perlu memahami bahwa Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Penumpang Umum (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.
"Pembayaran pajak melalui SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat setiap tahun sebagai merupakan sumber dana untuk menyantuni saudara-saudara kita yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, " katanya.
Pihaknya juga mengimbau untuk masyarakat berhati-hati saat berkendara di jalan raya, utamakan keselamatan berlalu lintas, karena keluarga menanti kita di rumah dengan selamat.
Kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor juga di sediakan mobil samsat keliling dengan tujuan jika masyarakat terjaring penertiban dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dapat langsung dilakukan di tempat.
"Pembayaran dapat dilakukan langsung di tempat tanpa harus datang ke kantor Samsat, " katanya.
Jasa Raharja Maluku-Samsat operasi gabungan penertiban pajak kendaraan
Rabu, 15 November 2023 7:50 WIB