Kepolisian Resort Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Provinsi Maluku menetapkan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Tina Wance alias Caca (18) dan Sofian Solissa alias Nyong (19).
“Motif pelaku dengan modus operandi tersangka menjual anak kepada mucikari untuk berhubungan layaknya suami istri terhadap korban berinisial MA (16),” kata Gumilar di Ambon, Kamis.
Kapolres menjelaskan kronologisnya, pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIT di Penginapan Rosalia Desa Waenono, Namrole, Bursel, atas permintaan tersangka Nyong, Caca mencari dan menjemput korban dengan sepeda motor.
Setelah itu, Caca membawa korban ke TKP. Tidak lama kemudian, tersangka Nyong membawa masuk korban ke dalam penginapan Rosalia.
Sesampai di dalam, tersangka Nyong menyuruh korban masuk ke kamar bersamanya dan melakukan hubungan suami istri. Sementara Caca juga sudah masuk ke kamar lainnya bersama pria hidung belang.
Setelah berhubungan badan tersangka memberikan uang kepada korban Rp400 ribu, ungkap Gumilar.
Ia mengaku, atas perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni korban, TW, dan SS. Tidak menutup kemungkinan, Gumilar menambahkan, akan ada tersangka baru.
Barang bukti yg telah di amankan antara lain satu buah baju warna putih lengan panjang, satu lembar celana levis warna silver dan satu buah bra warna hitam.
Ancaman hukuman untuk tersangka Caca yaitu Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kemudian untuk tersangka Nyong, ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta membayar denda Rp5 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak secara tegas para pelaku kejahatan di wilayah Bursel,” tandas Gumilar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023