Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara telah menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di kawasan kos-kosan di daerah itu.

Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri, dalam keterangannya, Jumat, menjelaskan dua tersangka bernama Jabar (23) dan Rahmadi Marturbong S alais Madi (26).

Kedua warga asal Weda itu ditangkap disertai barang bukti berupa 1 handphone merk Oppo 11 K warna biru, 1 handphone merk iPhone 7 Plus warna krem dan narkotika jenis ganja seberat 544,94 gram di kamar kos di Desa Lelilef Wayabulen.

Selain menangkap dua orang itu, aparat kepolisian juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, Yakni Fajar (36), Awaludin (37), dan Surya (23).

Kapolres mengungkapkan penangkapan pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 12.30 WIT itu dilakukan Satresnarkoba Polres Halteng setelah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja di Desa Lelilef Wayabulen.

Dari laporan tersebut, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng langsung bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Wayabulen, untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP Desa Wayabulen, Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan salah satu kamar kos yang dicurigai sering dilakukannya transaksi Narkoba.

"Kurang lebih selama 17 jam Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng memantau aktivitas di sekitar kos-kosan yang menjadi sasaran," kata Kapolres saat didampingi Kasat Narkoba Ipda Adam Ibrahim.

Setelah pemantauan kurang lebih 17 jam, kemudian pada pukul 06:00 WIT, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng telah memastikan salah satu kamar yang diduga menyimpan narkoba jenis ganja tersebut, lalu langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan bersama Pemilik Kosan yang pada waktu itu pelaku Ramdani hendak berangkat bekerja di PT. IWIP, sedang satu pelaku sedang tidur di dalam kamar.

Kurang lebih beberapa menit penggeledahan kamar kos tersebut, Anggota Satresnarkoba polres Halteng menemukan satu sachet plastik bening besar sebanyak 36 sachet plastik bening sedang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor seluruhnya 544,94 gram.

Setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Halteng kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik pelaku. Anggota Satresnarkoba Polres Halteng lalu mengamankan pelaku ke Kantor Polres Halteng untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Hasil tes urine Positif THC (Ganja). Tindakan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Halteng; amankan pelaku dan barang bukti, sekaligus membawa barang bukti ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan, dan bakal dilaksanakan gelar perkara serta penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023