Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku mengarahkan pemerintah kabupaten maupun kota di daerah tersebut agar meneliti kembali data pengungsi korban konflik sosial pada 1999, yang mengaku masih belum kebagian hak - hak mereka sehingga melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Maluku pada 12 Maret 2012.

Kadis Sosial Maluku, Rosmiyati Arsyad, ketika dikonfirmasi di Ambon, Selasa, mengatakan Sekda setempat, Ros Far-Far telah mengarahkan masing - masing Asisten Kesejahteraan maupun Kadis Sosial sembilan kabupaten dan dua kota agar meneliti kembali data pengungsi sehingga tidak dituding pemerintah abaikan pengungsi korban konflik sosial pada 1999.

"Jadi didata secara akurat dengan selektif agar bisa dipastikan benar itu pengungsi yang belum kebagian hak - hak sehingga tidak sering dimanfaatkan untuk melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur Maluku," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Maluku sebenarnya telah tuntas menangani pengungsi korban konflik sosial pada 1999 dengan bantuan dana dari pemerintah pusat yang menyediakan bahan bangunan rumah, upah kerja dan uang pemulangan.

"Sembilan Pemkab dan dua Pemkot di Maluku sebenarnya juga telah menyetujui untuk menangani pengungsi sekiranya benar memang belum ada yang tertangani berdasarkan penandatanganan MoU dengan Pemerintah provinsi Maluku," kata Rosmiyati.

Karena itu, sembilan Pemkab dan dua Pemkot harus mendata kembali pengungsi berdasarkan persyaratan telah disepakati seperti memiliki kartu kepala keluarga, rumahnya di titik api yang benar dan memiliki sertifikat tanah bila ada.

"Data tersebut yang nantinya diputuskan penanganannya bagaimana bila benar masih ada pengungsi yang belum tertangani, baik itu oleh masing - masing Pemkab dan Pemkot atau pun  ditanggung bersama dengan pemerintah provinsi Maluku," tandas Rosmiyati.

Terkait demonstrasi di kantor Gubernur maupun DPRD Maluku pada 12 Maret 2012 yang dikoordinir Koalisi Pengungsi Maluku (KPM), dia menjelaskan, sebenarnya pemerintah provinsi Maluku dengan wadah tersebut dan Komnas HAM perwakilan setempat telah menyepakati penanganan bila berdasarkan verifikasi datanya akurat dan bertanggung jawab.

"Baru sebatas nama - nama pengungsi yang mengaku belum kebagian hak - hak, sedangkan jumlahnya masih perlu pendataan kembali maupun verifikasi sehingga tidak tumpang tindih," ujar Rosmiyati.

Sebelumnya salah satu penanggung jawab demonstran pada 12 maret 2012, Yosina Kelbulan saat menyampaikan pernyataan sikap ketika diterima Sekda Maluku, Ros Far-Far mendesak hak - hak pengungsi seperti BBM, uang tukang, uang pemulangan maupun program lainnya direalisasikan pemerintah.

"Sangat disesalkan hingga 13 tahun sejak terjadi konflik sosial ternyata masih sebanyak 3.860 KK belum kebagian hak - hak dan pemerintah provinsi Maluku terkesan pilih kasih," tegasnya.

Karena itu, Pemprov Maluku didesak sesegera mungkin menangani hak - hak pengungsi agar tidak menimbulkan penderitaan berkepanjangan.

Sedangkan saat demonstrasi di DPRD Maluku para demonstran mengancam memboikot kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Ambon dalam rangka membuka MTQ ke-XXV tingkat nasional pada 9 Juni 2012.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012